Naik Kereta Api Kini Tak Perlu Pakai Rapid Test Untuk Rute Ini, Simak Selengkapnya, Rute Mana Saja?

19 November 2020, 11:25 WIB
KAI merilis daftar perjalanan kereta api yang tidak mewajibkan rapid test. /PT KAI

LAMONGAN TODAYAnda pengguna setia moda transportasi kereta api? Sekarang ini untuk menggunakan transportasi tersebut memang diperlukan test rapid.

Hal itu merupakan upaya untuk menghindari penyebaran virus covid-19 di masa pandemi ini.

Namun tenang, kini PT KAI telah mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban rapid test sebelum berangkat.

Saat ini, ada beberapa rute yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus membawa hasil rapid test.

Baca Juga: Member Aespa Masuk 30 Besar Reputasi Merk Girl Group November

Kendati boleh naik tanpa rapid tes, penumpang harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Adapun aturan tersebut di antaranya yakni dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, dan demam. Aturan lainnya sebagai berikut ini,

  • Wajib menggunakan masker di stasiun dan di atas kereta api.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius.
  • Disarankan memakai jaket atau pakaian berlengan panjang.
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel 'Bisa Naik Kereta Api tanpa Perlu Rapid Test, PT KAI Umumkan Rute-rutenya' pada Kamis 17 November 2020, inilah rute kereta api yang diperbolehkan naik tanpa melampirkan rapid test. Berikut merupakan daftar rutenya.

Baca Juga: Pakai KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Selain PKH, Buruan Cek Syaratnya di Sini, Apa Saja?

1. Kereta Api Aglomerasi

KA Kamandaka: Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP.

KA Joglosemarkerto: Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan PP.

KA Kaligung: Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol PP

KA Kuala Stabas: Tanjung Karang-Baturaha PP.

2. Kereta Api Lokal

KA Lokal Merak: Merak-Rangkasbitung PP.

KA Siliwangi: Sukabumi-Cipatat PP.

KA Bandung Raya Ekonomi: Kiaracondong-Padalarang PP; Cicalengka-Kiaracondong PP; Cicalengka-Purwakarta PP.

KA Cibatuan: Padalarang-Cibatu PP; Purwakarta-Cibatu PP.

KA Prambanan Ekspres (Prameks): Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo PP.

KA Bandara YIA: Yogyakarta-Kebumen PP.

Baca Juga: Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

KA Kedung Sepur: Semarang Poncol-Ngrombo PP.

KA Komuter Surabaya: Surabaya Kota-Bangil PP.

KA Ekonomi Lokal Surabaya: Surabaya Kota-Kertosono PP.

KA Dhoho Penataran: Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang PP.

KA Penataran Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota PP.

KA Penataran: Surabaya Kota-Blitar PP.

KA Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota PP. 

Baca Juga: Tak Hanya Guru Honorer, Budayawan Juga Dapat Bantuan Rp1 Juta, Cek Namamu di apb.kemdikbud.go.id

KA Tumapel: Surabaya Gubeng-Malang PP.

KA Jenggala: Sidoarjo-Mojokerto PP.

KA Sri Lelawangsa: Medan-Binjai PP.

KA Sibinuang: Padang-Naras PP.***(Mahbub Ridhoo)

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler