Hari Ini Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Terancam Denda Rp100 Juta Atau Kurungan Penjara 1 Tahun

17 November 2020, 10:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Arahkata.com

LAMONGAN TODAY – Hari ini, Selasa 17 November 2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan dimintai keterangan oleh polisi.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut kasus dari pelanggaran protokol kesehatan saat acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelanggar protokol kesehatan terancam denda Rp 100 juta atau kurungan 1 tahun penjara.

Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Telah Bertemu Habib Rizieq Shihab Tengah Malam, Ini yang Dibahas Anies Baswedan

Dikutip dari laman RRI, Pasal 93 isinya yaitu, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Selain Gubernur Anies Baswedan, semua pihak dalam acara Habib Rizieq Shihab juga ikut diperiksa oleh polisi.

Pro Kontra Pemanggilan Anies

Adanya pemanggilan Anies Baswedan menuai pro kontra di tengah masyarakat. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menilai, pemanggilan tersebut salah alamat.

Baca Juga: Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini, Jangan Main-Main

Menurut Andi, pemerintah pusatlah yang seharusnya memanggil Anies. "Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur," tuturnya.

Sebelumnya, pasca acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus acara Maulid Nabi yang mengumpulkan ribuan orang, pemerintah mengeluarkan tindakan tegas.

Acara tersebut dinilai mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini.

Bahkan Kapolri harus mencopot kapolda Metro Jaya dan kapolda Jawa Barat karena dianggap tak tegas mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Sudah Tepat

Sementara itu, Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Tahap 8, PT Pos Indonesia Bantu Optimalkan Penyaluran Bagi Sembilan Juta KPM

Selaku gubernur Jakarta, Anies memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin keramaian pada acara tersebut. Apalagi status Jakarta merupakan Ibukota negara.

"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Selasa (17/11/2020).

Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah pun menegaskan, tak akan memberi kelonggaran kepada para pelanggar protokol kesehatan. Terlebih saat ini, kasus covid-19 di Indonesia kembali melonjak sehingga diperlukan kedisiplinan lebih untuk menghindari penyebaran lebih jauh.

Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini tengah terjadi peningkatan signifikan kasus covid-19.

Dia menerangkan, sejak 10 hingga 13 November kemarin, terjadi pengumpulan massa dalam jumlah yang banyak di Petamburan Jakarta dan Jawa Barat.

Pemerintah pun menyesalkan adanya kejadian tersebut. “Berkumpulnya ribuan orang bisa membuyarakan upaya, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” kata Mahfud.

Baca Juga: HP Realme C Series Terbaru Harga 1 Jutaan Rupiah dari Dual Kamera hingga Empat Kamera, Ada Realme C1

Mahduf bahkan menegakaskan berkali-kali kepada aparat keamanan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik,” tegas Mahfud.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan covid-19,” katanya.***

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler