Rokok dan Tersangka 5 Kuli Bangunan atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Polri: Penyidik tak Mengada-ada

25 Oktober 2020, 07:10 WIB
Damkar memadamkan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. /Instagram @kejagung

LAMONGAN TODAY -- Polri telah menetapkan delapan tersangka atas kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setidaknya, delapan tersangka telah ditetapkan. Lima di antaranya merupakan kuli bangunan.

Polri menegaskan tidak mengada-ada dalam proses penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Intip Keunggulan dan CC Datsun Go, Harga Bekasnya Sudah Turun Jauh Hingga Rp 50 Jutaan

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

"Penyidik tak mengada-ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip lamongantoday.com dari RRI, Sabtu (24/10/2020).

Ia juga memastikan proses penyidikan yang dilakukan lembaganya sudah sangat profesional dan melibatkan ahli bidang kebakaran.

Baca Juga: Membanggakan, Jawa Tengah Juara Umum Lomba Kompetensi Siswa 2020, Ini Dia Daftar Pemenangnya

Selain itu, Polri juga sudah melakukan rekonstruksi penyebab terjadinya kebakaran, dimana rekonstruksi dilakukan untuk mengecek hasil berita acara dengan fakta yang ada di lapangan.

Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejaksaan Agung, tukang, keamanan, cleaning service, dan office boy, serta orang-orang yang berada pada hari kejadian mulai pagi sampai terjadinya kebakaran pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus," kata dia.

Dalam proses ini, kata Sambo, penyidik menemukan alat bukti yang signifikan, yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai.

Saat proses penyidikan, mereka juga melakukan empat kali rekonstruksi.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Minta Restu Anak, Jawaban Rizky Rebian Bikin Tegang

Karena sumber api berada di lantai 6 Gedung Biro Kepegawaian, maka rekonstruksi difokuskan di lokasi tersebut.

Rekonstruksi pertama berkaitan dengan semua kegiatan yang ada di lantai 6 sebelum terjadi kebakaran.

Rekonstruksi kedua terkait proses pemadaman api yang pertama kali muncul di lokasi itu.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Digelar di Jawa dan Aceh, Jawa Timur Jangan Macam-Macam Apalagi Modifikasi Motor

Rekonstruksi ketiga seputar kegiatan tukang selama bekerja di aula biro kepegawaian lantai 6.

Terakhir, rekonstruksi keempat dilakukan sebanyak dua kali di laboratorium Fakultas Teknik UI untuk memastikan apakah benar open flame berasal dari bara api.

"Siapa saja, termasuk media, tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara yang di-police line oleh tim penyidik gabungan. Namun, kegiatan ini disaksikan pihak Kejagung," ucap Sambo.***

Editor: Nugroho

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler