Kisah Pembantu Rumah Tangga Aasal Nganjuk, Jawa Timur Tuntut Balik Jaksa di Singapura

- 26 September 2020, 00:58 WIB
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura /Facebook

LAMONGAN TODAY - Babak baru bagi kasus asisten rumah tangga (ART) atau yang dulunya dikenal sebagai pembantu rumah tnagga (PRT) asal Nganjuk, Jawa Timur, usai dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan Singapura.

Mantan pekerja rumah tangga dari pejabat tinggi bandara Singapura, Liew Mun Leong itu telah mengambil tindakan hukum.

langkah yang diambil oleh Partu Liyani itu sebagai upaya untuk memulai proses disipliner terhadap dua jaksa penuntut umum yang menangani kasusnya.

Baca Juga: ITB Sebut Terjadi Tsunami Setinggi 20 Meter di Jawa, Ini Reaksi BMKG

Pada Rabu, 23 September 2020 kemarin pengacara Parti Liyani, Anil Balchandani dari Red Lion Circle menghadiri konferensi pra-persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura.

Dalam beberapa hari terakhir kasus yang melibatkan pekerja dari Indonesia ini memang tengah menjadi sorotan di Singapura.

Terutama usai Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman Parti Liyani atas tuduhan pencurian barang di kediaman milik Liew senilai lebih dari 34.000 dolar Singapura atau sekiranya Rp369 juta.

Baca Juga: FPI Ancam Buru Penyebar Habib Rizieq Shihab Meninggal Ditabrak Unta

Dikutip dari laman SCMP, Liew merupakan mantan ketua Grup Bandara Changi Singapura.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x