Jika Data Tak Sesuai Permen, Cepat Segera Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan: Ditagih Kemnaker

24 Oktober 2020, 00:06 WIB
Kemnaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

LAMONGAN TODAY -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Dapatkan Rp250 ribu, Pegadaian Kasih Diskon 20 Persen bagi Tabungan Emas, Buruan Cek Mumpung Promo

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi: BLT Ketenagakerjaan.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran virtual beberapa waktu lalu, dikutip dari RRI, Jumat (23/10).

Baca Juga: Bikin Gaduh dan Tak Profesional Tanagani Kasus Djoko Tjandra, Jokowi Dimita Copot Jaksa Agung

Baca Juga: Link Download Baca Manga Boruto Chapter 51: Pengorbanan Naruto Subtitle Bahasa Indonesia, Gratis

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Link Download Baca Manga Boruto Chapter 51: Pengorbanan Naruto Subtitle Bahasa Indonesia, Gratis

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Rekomendasi HP RAM 8GB Murah Akhir Oktober 2020: Realme 2 Pro, OPPO A9, vivo V19, Oppo Reno 3

Baca Juga: Lirik Lagu We Are - Ost One Piece, yang Sedang Tren Kembali di TikTok

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Editor: Nugroho

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler