Login eform.bri.co.id/bpum Via KTP Secara Online dan Dapatkan Banpres UMKM Rp2,4 juta

23 Oktober 2020, 09:25 WIB
Link eform.bri.co.id/bpum untuk Banpres BPUM Rp 2,4 Juta. /Tangkapan layar website BRI

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya untuk memberikan dan menyalurkan bantuan ke masyarakat.

Bantuan itu, untuk membantu masyarakat akibat terdampak Covid-19. Salah satunya bantuan yang dinantikan yakni Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Bank BRI menyediakan layanan pengecekan data calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 9 Ditutup Hari Ini, Buruan Daftar di www.prakerja.go.id

Caranya, masyarakat cukup melakukan login ke eform.bri.co.id/bpum lalu memasukkan nomor KTP dan kode yang nanti muncul.

Jika verifikasi berhasil, maka nama Anda akan tertera di web tersebut.

Selain Bank BRI, bantuan UKM BPUM Rp2,4 juta yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juta disalurkan ke yang tergabung dalam Bank Himbara.

Baca Juga: Siap-siap Libur Panjang Oktober Tiba, Berikut Jadwal Cuti Bersama 2020

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta di Bank BRI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Inilah Formasi CPNS Paling Sepi Peminat, Ada Analis Media Sosial, Pengawas Olahraga, Kebudayaan

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Update Harga HP OPPO RAM Jumbo Turun, Ada OPPO Reno 2, 2F, Reno 4, OPPO A92, A92S

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: NASA Temukan Fakta Menarik Soal Bulan, Temuan Baru Diumumkan 26 Oktober

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Menelisik Sejarah Pesantren Indonesia di Hari Santri

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Alamat Bidang usaha
5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Mau Tau Anda Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Atau Tidak, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/Mantrasukabumi/PRMN)

Editor: Nugroho

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler