Novel Pertanyaankan Ada Perubahan Draft UU Cipta Kerja yang Berubah, Nitizen: Ciri Adanya Kejahatan

13 Oktober 2020, 23:34 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp./

LAMONGAN TODAY --Draft jumlah halaman pada Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menuai banyak respon.

Pasalnya, junlah draft Omnibus Law mengalami perubahan.

Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan, mengaku heran mengenai draft UU Cipta Kerja itu disebutnya memiliki banyak versi.

Baca Juga: Draft UU Cipta Kerja Berubah, Bupati se-Indonesia Kebingungan: Yang Bener yang Mana?

"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" tulisnya dikutip lamongantoday.com dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selasa 13 September 2020.

"Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman" tambahnya.

Menurutnya, perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi.

Baca Juga: Daftar Harga HP Rp 1 Jutaan Namun Spesifikasinya Dewa, Ada Xiaomi, Oppo, Vivo, Realme, Infinix

"Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," tambahnya.

Ia pun merasa heran dengan Undang Undang Omnibus Law ini, pasalanya UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih berubah-ubah.

"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" tambahnya.

Baca Juga: Ujian Nasional Berubah Nama Jadi Asesmen Nasional, Apa Tujuan Kemendikbud? Ini Penjelasannya

Pernyataan Novel Baswedan memperoleh berbagai respon. Salah satunya, @Akbar79899968 yang menentang keras adanya UU Cipta Kerja.

"Ciri adanya sebuah kejahatan adalah dimulai dari ketertutupan, ketergesaan, pemaksaan, inkonsistensi, dusta yang berulang," tulis @Akbar79899968.

"Simpel mencermatinya, JK bnyak versi & berubah" jelas TDK baik & menimbulkan mslh, begitulah para elit yg sok yg hanya mementingkan kepentingan penguasa & pengusaha," tulis @Listyanto9.

Baca Juga: Akibat Penolakan UU Cipta Kerja di Mana-mana, Wali Kota se-Indonesia akan 'Geruduk' Presiden

Sebelumnya Racangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.

Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak adanya UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.

Berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Awas Nanti Jatuh Cinta', Awas Jatuh Cinta - Armada yang Viral di TikTok

Penolakan ini dilakukan oleh mahasiswa, buruh, bahkan pelajar pun ikut meramaikan aksi penolakan ini.

Beberapa kepala daerah pun menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.***

Editor: Nugroho

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler