Jangan Berkecil Hati, Masih Ada Kuota BLT Banpres Produktif UMKM, Cek Syaratnya!

26 September 2020, 11:48 WIB
ilustrasi bantuan langsung tunai /shutterstock/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah Pusat lewat Kementerian Koperasi dan UMKM, telah meluncurkan program bantuan Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha. 

Bantuan langsung tunai (BLT) itu ditujukan bagi pengusaha kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Dapat Transferan? Inilah Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair

Anggaran yang sudah digelontorkan sejauh ini pun tak main-main, total Rp 14,18 triliun sudah disalurkan bagi 5,9 juta pelaku usaha. 

Bagi anda yang belum dapat jangan khawatir karena masih tersisa kuota 3,2 juta lagi. Kuota tersebut diupayakan terisi oleh masyarakat. 

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik.

Baca Juga: Belum Tau Giaman Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Berikut Caranya

Untuk mendapatkan bantuan tersebut caranya mudah. Warga tinggal mendaftar secara online. Adapun situsnya yaitu, 

https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

Sayangnya, link tersebut akhir-akhir ini sulit diakses. Warga pun bisa mengajukam pendaftaran di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM dk wilayahnya masing-masing. 

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY dalam artikel "Cara Daftar BLT Banpres Produktif UMKM, Penuhi Syarat Ini agar Dapat Rp 2,4 Juta", ada sejumlah syarat. 

Baca Juga: Ini Jadwal Tranfer BLT Subsidi Gaji Tahap III Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

Syaratnya adalah sebagai berikut, 

  1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu dari Kemensos, Simak Cara Mendapatkan Bantuannya

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dianggap layak maka bantuan Rp 2,4 juta akan segera cair. (Iman Fakhrudin/Berita DIY)***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler