Hasil Kejahatan Narkoba Capai Rp 50 Miliar dengan Cara Pencucian Uang, DPO Bandar Akhirnya Dibekuk Polisi

11 September 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Narkoba. /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba yang juga terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pengungkapan kasus narkoba dan TPPU tersebut, diamankan 2 DPO yakni, Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Abdullah alias DL.

“Saat ini (Abdullah) kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan.

Baca Juga: TERBARU! Link Nonton Gratis Film Mendarat Darurat Full Movie Bukan di LK21, IndoXXI, Telegram, Cek Disini

Krisno menyebutkan, dari hasil pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita seluruh aset para pelaku mencapai Rp 50 miliar.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” tambahnya.

Selain barang bukti uang cash, aset lain yang diamankan yakni 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 unit mobil mewah dan 5 unit motor gede.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Big Mouth Episode 14: Tetua Akan Lebih Percaya Changho Dibanding Choi Doha?

“Enam mobil berbagai merek. Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry.

Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” sebutnya.

Lebih lanjut, Krisno menuturkan bahwa pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka narkoba yakni Nofriadi, Heriadi dan Daud yang ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022 lalu.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia,” ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 11 September 2022, Aries, Taurus, Gemini dan Cancer.

“Abdullah berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau,” tambahnya dikutip pmj news.

Dari penangkapan Abdullah kemudian berlanjut dengan penangkapan Fauzan yang diketahui ternyata sabu yang Fauzan beli berasal dari warga Malaysia, Uncle Jack.

“Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan,” ujar Krisno.

Atas tindak pidananya, Fauzan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Masuk Nominasi Festival Film Bandung 2022, Berikut Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh

Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler