Kalimat Syahadat Hilang Dalam Amandemen Arab Saudi, Dewan Syuro Setujui, Benarkah? Cek Fakta

28 April 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi. /REUTERS/Huseyin Aldemir

LAMONGAN TODAY - Sebuah unggahan di Instagram mendadak viral karena menyebut Arab Saudi akan hilangkan kalimat syahadat.

Hal itu, yakni terdapat dalam bendera negara itu lewat amandemen.

Unggahan berupa kabar yang diklaim sebagai upaya reformasi di Arab Saudi pada 6 Februari 2022.

Baca Juga: NGERI! Jangan Lakukan Hubungan Seksual dengan Gaya Ini, Bisa Bikin Mr.P Patah, Ahli Beri Penjelasan

Postingan itu, menyebut Pangeran Mohammed bin Salman ingin mengganti bendera negaranya agar menonjolkan identitas nasional.

Kabar itu pun mencatut nama Kantor Berita Associated Press yang disebut melaporkan sang putera mahkota kerajaan ingin mengubah bendera dan lagu negara.

Unggahan akun @haluanmedia itu telah disukai lebih dari 1.900-an pengguna lain Instagram.

Baca Juga: Sedang Berpolemik, Dedi Malah Pengen Undang Tri Suaka dan Zidan, Untuk Apa? Ini Penjelasannya

Lantas benarkah terdapat amandemen untuk menghilangkan kalimat syahadat dari bendera arab Saudi?

Penelusuran, draf amandemen terkait aturan bendera negara yang diusulkan kerajaan disetujui Dewan Syuro Saudi.

Namun, dalam amandemen itu tidak terdapat perubahan bendera negara.

Baca Juga: Lirik Lagu Stressed Out dari Tiko yang Viral di TikTok berkat Rafathar

Justru amandemen itu berusaha untuk melindungi bendera, lambang, dan lagu kebangsaan Saudi dari "kerusakan, penghinaan, dan perubahan."

Amandemen itu, sebagaimana dilaporan Saudi Press Agency, mengubah aturan terkait sistem pengibaran bendera negara, mencakup kapan waktu dan lokasi pengibaran bendera nasional.

"(Amandemen) itu juga menjelaskan secara rinci tentang lambang negara dan lagu nasional, termasuk kapan itu harus diputar," kata anggota Dewan Syuro Saudi Saad Al Otaibi seperti dikutip Gulf News.

Baca Juga: Pria Nekat yang Ancam akan Patahkan Leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution akhirnya Diciduk Polisi

Amandemen tentang aturan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan itu tidak diatur secara rinci dalam dasar hukum pemerintahan kerajaan yang telah berusia 50 tahun.

Dengan demikian, kabar tentang penghilangan kalimat syahadat dari bendera Arab Saudi sebagaimana terdapat dalam unggahan @haluanmedia adalah kabar bohong atau hoaks.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler