Emak-emak Penjual Nasi Uduk di Kudus Jawa Tengah Keroyok Anggota Banser, Tidak Bayar? CEK FAKTA

20 April 2022, 04:50 WIB
Ilustrasi Ribuan massa Banser. /Dokumen GP Ansor

LAMONGAN TODAY - Beredar kabar bahwa Emak-emak Penjual Nasi Uduk di Kudus Jawa Tengah Keroyok Anggota Banser, Tidak Bayar?.

Adapun narasi Emak-emak Penjual Nasi Uduk di Kudus Jawa Tengah Keroyok Anggota Banser, Tidak Bayar? Sebagai berikut:

“Anggota BANSER di kudus jawa tengah di keroyok sama emak-emak penjual nasi uduk. Mengaku sebagai bareskrim pangkat mayor biar bisa makan gratis.

Baca Juga: Beri Kemenangan untuk Real Madrid, Karim Benzema jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d’Or Tahun Ini

Si emak jadi kaget dan brutal setelah melihat ada nama BANSER di dadanya. info lain, bapak inilah yg dulu pernah menghadang Ustadz abdul somad saat berziarah di kudus jawa tengah #SAVE_KARMA_KECEBONG,” unggah akun Facebook Andri Rockers, Selasa (7/1).

Akun Facebook Andri Rockers membuat unggahan yang menayangkan screenshot atau tangkapan layar dari seorang pria berseragam organisasi Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser yang sedang menerima perawatan.

Tangkapan layar yang diunggah akun Andri Rockers ditambahkan narasi yang inti pesannya mengatakan anggota Banser di Kudus, Jawa Tengah ini dikeroyok oleh ibu-ibu. Berikut narasi lengkapnya:

Baca Juga: Terus jadi Perbincangan, Inilah Biodata Karim Benzema dan Istrinya yang Selalu Setia, Coura Gauthier

“Anggota BANSER di kudus jawa tengah di keroyok sama emak-emak penjual nasi uduk. Mengaku sebagai bareskrim pangkat mayor biar bisa makan gratis.

Si emak jadi kaget dan brutal setelah melihat ada nama BANSER di dadanya. info lain, bapak inilah yg dulu pernah menghadang Ustadz abdul somad saat berziarah di kudus jawa tengah #SAVE_KARMA_KECEBONG,” unggah akun Facebook Andri Rockers, Selasa (7/1).

Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, tangkapan layar yang diambil oleh akun Andri Rockers diketahui tidak berhubungan dan tidak benar.

Baca Juga: Tito Karnavian Berideologi Komunis Karena Sekolah di Beijing China, Benarkah Demikian? CEK FAKTA

Faktanya, tangkapan layar yang diunggah akun Andri Rockers berasal dari berita media daring jawapos.com yang berjudul “Anggota Banser Dikeroyok, Oknum TNI Ikut Jadi Tersangka”, ditayangkan pada Selasa, 19 Juni 2018 dengan Editor, Panji Atmoko. Berikut isi lengkap beritanya:

Anggota Banser Dikeroyok, Oknum TNI Ikut Jadi Tersangka

19 JUNI 2018, 14: 58: 07 WIB | EDITOR : PANJI ATMOKO

Baca Juga: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP Dihuni oleh Gerombolan PKI, Benarkah Demikian? CEK FAKTA

DIPERIKSA: Sunardi, anggota Banser Grobogan yang juga korban pengeroyokan mendapatkan perawatan di Puskesmas Tegowanu. (BANSER GROBOGAN FOR RADAR KUDUS)

GROBOGAN – Sekitar 500 anggota Banser se-Kabupaten Grobogan berkumpul di GOR Tegowanu Kulon kemarin malam. Mereka menuntut proses hukum dilakukan dalam kasus dugaan pengeroyokan rekan mereka, Sunardi, oleh oknum anggota TNI dan dua rekannya.

Acara ini dihadiri Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq, Wakil Ketua DPRD Grobogan M Nurwibowo, Ketua GP Ansor Grobogan Sirojudin, dan Muspika Kecamatan Tegowanu.

Baca Juga: SBY Ingin Bantu Indonesia Keluar dari Krisis Ekonomi, Tapi Demokrat Adalah Partai Oposisi, CEK FAKTA

Tuntutan itu terutama ditujukan kepada Polres Grobogan dan Denpom IV/3 Blora.

Sebab, anggota Banser Grobogan Sunardi, 35, warga Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, diduga dianiaya oknum anggota TNI dan dua warga saat takbir keliling (14/6) lalu.

”Kami menuntut agar Polres Grobogan dan Sub Denpom IV/3 Blora memproses hukum kepada oknum anggota TNI dan dua rekannya untuk diadili.

Baca Juga: Rakyat Amat Menyayangi, Jokowi Putuskan Kembali Maju Jadi Presiden 2024, Begini Penjelasannya, CEK FAKTA

Mereka telah memukul anggota kami hingga terluka saat pengamanan takbir keliling,” kata Ketua GP Ansor Grobogan Sirojudin didampingi Sekretaris Fathoni.

Dikatakan, kejadian penganiayaan ini berawal saat ada warga akan menyalakan petasan di tengah jalan saat rombongan takbir keliling mau lewat. Korban kemudian melarang.

Namun, oknum anggota TNI RD dari Akmil Magelang tak terima. Kemudian oknum TNI bersama rekannya mengeroyok dan memukul Sunardi.

Baca Juga: Viral Seorang Ayah Kandung Nikahi Putrinya Sendiri, Sang Ibu hanya Bisa Pasrah, CEK FAKTA

Korban mengalami luka serius di wajah dan mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tegowanu.

Aksi itu sempat direkam video oleh warga sekitar dengandurasi 44 detik. Hasil rekaman video itu menjadi viral di Kabupaten Grobogan.

”Kejadian yang menimpa anggota Banser ini murni kriminal. Anggota sedang bertugas dalam pengamanan takbir keliling.

Baca Juga: Viral Anak NU Dilarang Sekolah Muhammadiyah, Haedar Nashir Angkat Suara, CEK FAKTA

Kasus pengeroyokan ini harus diproses dan kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Grobogan dan Sub Denpom IV/3 Blora untuk menangani,” ungkapnya.

Kejadian ini telah diproses oleh Polres Grobogan. Untuk sementara telah ditetapkan dua tersangka penganiayaan.

Yaitu warga Tegowanu AD dan TP. Sedangkan oknum anggota TNI telah ditangani Sub Denpom IV/3 Blora. Sedangkan dua warga sipil ditangani Polres Grobogan.

Baca Juga: Lirik Lagu Happier Than Ever dari Billie Eilish, Download MP3 MP4 di Sini

”Kami mengharapkan agar semua anggota Banser tetap tenang. Karena proses hukum sudah ditangani pihak berwajib.

Adanya kejadian ini, bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya. Tetap menjaga situasi kondusif, agar proses hukum bisa berjalan lancar,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Grobogan M Nurwibowo yang merupakan senior Banser Grobogan menyayangkan adanya kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Lovely dari Billie Eilish ft Khalid

Sebab, anggota Banser bermaksud mengamankan jalannya takbir keliling dan melarang menghidupkan petasan.

”Kami serahkan proses ini kepada yang berwajib. Kami mendukung langkah sepenuhnya,” terangnya.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq juga menyatakan hal serupa.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Gelar Konvensi Capres 2024, Ada Khofifah, Muhaimin, Mahfud MD Hingga Yaqut? CEK FAKTA

”Kami menyayangkan adanya kejadian ini. Proses hukum penanganan kasus ini masih terus berjalan. Polres Grobogan sudah menetapkan dua tersangka.

Dari TNI ada proses hukumnya sendiri, kami serahkan ke Sub Denpom IV/3 Blora. Sedangkan dua tersangka lain kami proses secara hukum,” ujarnya.

Kasus penganiayaan ini melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka.

Baca Juga: MA Kabulkan PK Kepengurusan PSHT Kepemimpinan M Taufiq, Moerdjoko Masih Ngotot Dicabut, Ini Kronologinya

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ”Untuk dua tersangka AD dan TP sudah kami tahan sejak kemarin (Minggu, Red),” tambah Kasatreskrim AKP Mulyoto.

Sementara itu, Danramil Tegowanu Kapten CHB Margo tak banyak memberikan keterangan saat ditanya wartawan koran ini.

Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Grobogan dan Sub Denpom IV/3 Blora sebab oknum tersebut bukan anggota Kodim Purwodadi.

Baca Juga: Janda Cantik Makassar Terlibat Cinta Segitiga hingga Berakhir Kematian, Ternyata Kenal Baik dengan Wali Kota

Dengan begitu unggahan akun Andri Rockers menurut definisi dan kategori misinformasi atau disinformasi dari First Draft dapat dikategorikan sebagai False Content.***

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler