Polisi Ciduk Tiga Begal yang Masih Remaja, Diduga Masih Tetangga

25 Maret 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi begal. /Pexels/Kindel/

LAMONGAN TODAY - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat yang beraksi pada 13 Maret 2022 lalu.

Ketiga pelaku yang diringkus yakni MG, RM dan AG.

Ketiga pelaku yang masih remaja itu ditangkap usai melakukan begal kepada korbannya berinisial IL (17), dan merampas sepeda motor serta barang berharga korban.

Baca Juga: Beredar Kabar Bocah Perempuan 5 Tahun Dicabuli 7 Orang di Grup Pendukung Anies Baswedan, Benarkah? CEK FAKTA

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada malam harinya paska kejadian begal itu terjadi.

"Kita amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kita berhasil mengamankan pelakunya tiga orang," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 25 Maret 2022.

Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah melintas di Jalan Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

Baca Juga: Langkah di Daerah, Minyak Goreng 2.500 Ton Senilai Rp37 Miliar Tumpah, Benarkah? CEK FAKTA

Saat dipepet, korban yang sempat sedikit melawan kemudian malah dibacok pada bagian punggungnya hingga terluka.

"Kemudian dirampas motornya, dompetnya, barang-barang berharga milik korban. Korban luka bacok dipunggung," jelas Joko.

Menurut Joko, antara korban dengan pelaku rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Kualitas Aspal Sirkuit Formula E Terbaik, Punya Pemandangan Langsung Ke Pantai, Begini Wujudnya

Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, namun tidak saling mengenal.

Meski demikian, saat ditanya motif pelaku, Joko memastikan kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan.

"Ternyata mereka pernah saling liat, walaupun tidak kenal dekat tapi pernah saling liat. Murni pencurian dengan kekerasan," ucapnya.

Baca Juga: Erick Thohir Dikabarkan Tiba-tiba di Copot jadi Menteri BUMN Oleh Presiden Joko Widodo, Benarkah? CEK FAKTA

Joko menambahkan, ketiga pelaku berhasil diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras iptu M Rizky Ali Akbar ditangkap di lokasi berbeda.

Pihaknya turut mengamankan beberapa alat bukti diantaranya 2 unit sepeda Motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor korban, Dompet, dan Sajam celurit custom

Dia mengatakan pelaku juga mengambil uang sebesar Rp200 ribu dari dompet korban yang saat itu dirampas.

Baca Juga: Lesti Kejora Tiba-tiba Curhat di Media Sosial, Ada Apa?

Lanjut Joko, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai DPO sebagaimana rilis yang diterima redaksi.

"Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler