Tito Terbitkan Inmendagri 12/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, Empat Wilayah Masuk Level 4

25 Februari 2022, 22:41 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3. /Pixabay/Eu_eugen

LAMONGAN TODAY - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2  Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” ditegaskan Tito dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022 tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 25 Februari 2022.

Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM mengacu terhadap Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Diserang Makhluk Misterius Kota Ini Hilang dari Peta Dunia, Seluruh Penduduknya Langsung Lari Ketakutan

Adapun ketentuan adalah sebagai berikut:

a. penurunan level kabupaten (kab)/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 40 persen; dan

b. penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis kedua minimal sebesar 70  persen dan capaian vaksinasi dosis kedua lansia minimal sebesar 60 persen.

“Akan diberikan waktu dua minggu tambahan sejak 15 Februari 2022 untuk mencapai target vaksinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID- 19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,” ujar Tito.

Baca Juga: GP Ansor Bela Menang Yaqut Sampai Laporankan Menpora ke Polisi, Ini Penyebabnya

Dalam periode PPKM saat ini, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 4. Terdapat empat kab/kota di tiga provinsi menerapkan Level 4, yaitu  Kota Cirebon di Jawa Barat (Jabar), Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah (Jateng), serta Kota Madiun di Jawa Timur (Jatim).

Sementara, sebanyak 99 kab/kota memberlakukan PPKM Level 3, 25 kab/kota memberlakukan Level 2, serta tidak ada kab/kota memberlakukan PPKM Level 1. Inilah rincian wilayah tersebut:

Daerah PPKM Level 3

Sebanyak 99 daerah di tujuh provinsi yang memberlakukan PPKM Level 3 ialah sebagai berikut:

Semua daerah di Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Fakta, Peristiwa Penting dan Kejadian yang Akan Datang terkait Invasi Ukraina oleh Rusia, Cek Selengkapnya

Semua daerah di DKI Jakarta, yaitu di Kab Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jabar di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Purwakarta, Kab Pangandaran, Kab Majalengka,  Kota  Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang, dan Kab Subang.

Jateng di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Kebumen, Kab Karanganyar, Kab Banyumas, Kab Banjarnegara, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Boyolali, Kab Batang, dan Kab Demak.

Baca Juga: BMKG Catat Berkali-kali Gempa Merusak di Sumatera Barat, dari Padang hingga Tanah Datar

Semua daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kab Gunungkidul.

Jatim di Kab Tulungagung, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Jombang, Kab Bondowoso, Kab Sampang, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kota Pasuruan, Kab Gresik, Kab Bojonegoro, Kab Bangkalan.

Semua daerah Bali, yaitu di Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Vladimir Putin Beri Penjelasan Seterang-terangnya pada Iran, India hingga Prancis, Begini Hasilnya

Daerah PPKM Level 2

Sebanyak 25 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu di Jabar meliputi Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Cianjur, Kab Ciamis, dan Kab Garut. Selanjutnya di Jateng adalah Kab Rembang, Kab Cilacap, Kab Grobogan, Kab Brebes, dan Kab Blora.

Terakhir di Jatim yaitu Kab Trenggalek, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kota Blitar, Kab Blitar, Kab Banyuwangi, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, dan Kab Jember.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler