Rencana Pembangunan IKN Tahap 1 2022-2024 Terbagi dalam 3 Alur Besar

20 Februari 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi IKN /Instagram @nyoman_nuarta/

LAMONGAN TODAY - Rencana pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN tahap pertama periode tahun 2022-2024 terbagi dalam tiga alur kerja besar yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.

"Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan," menurut Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 20 Februari 2022.

Di tahun 2022-2023 akan dikerjakan pembangunan tahap awal pada sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP). Di Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak ataupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, sekaligus fasilitas akomodasi makan minum akan dibuat untuk menunjang konstruksi dan tahap awal pemindahan.

Baca Juga: Selingkuh dengan 6 Orang Pria Sekaligus, Pacar Miss Hongkong 2020 Bocorkan Semuanya ke Media

Sementara awal tahun 2023, awal tahun 2024, sampai tahun 2025 dan berikutnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dibangun.

Relokasi penduduk akan diawali dengan TNI, Polri, dan BIN pada tahun 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilaksanakan pada awal tahun 2024.

Pembangunan tahap 1 sendiri terlaksana saat perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian itu, IKN didominasi dengan pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, khususnya di wilayah IKN.

Baca Juga: Ganda Putri Ana/Tiwi Kalah Revans dari Ha Na/Seung Yeon

Sebelumnya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN usai ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pun telah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Pemerintah mulai 2019 mempersiapkan IKN baru di wilayah Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Run Hide Fight, Kemampuan Insting Zoe Menemukan Pelaku Pembunuhan Ibunya

Pada Pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 kemarin disebutkan "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini".***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler