Ferdinand Hutahaean Timbulkan Berpotensi Timbulkan Keonaran, 3 Saksi Langsung Diperiksa Polisi

6 Januari 2022, 09:25 WIB
Ferdinand Hutahaean /Twitter/@FerdinandHaean3

LAMONGAN TODAY - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Baca Juga: Bermula Raih Nominasi 50 Wanita Terbaik Indonesia, Medina Zein Lapor Balik Marissya Icha Dugaan Pencemaran

Ferdinan dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan dikutip dari Antara.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Tersebar Berita yang Mengabarkan Megawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Benarkah? Ini Faktanya

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.

Baca Juga: Harga Mobil Rp 100 Jutaan Tahun 2022, Agya Hingga Brio

Ferdinan diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kesaksian Kim Hawt Soal 'Pocong Lontong' Terbukti, Soal Jejak Digital Vanessa Angel?

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler