Viral! Video 4 Kades Pati Sedang Karaoke Peluk LC, Langgar Peraturan PPKM, Terancam Dilepas Jabatan Sementara

2 Januari 2022, 23:32 WIB
ilustrasi karaoke /

LAMONGAN TODAY - Viral masyarakat Pati, Jawa Tengah digegerkan dengan rekaman video berisi empat pria diduga kepala desa (kades) yang tengah asyik karaoke bersama sejumlah wanita seksi yang diduga ladies companion (LC).

Video rekaman 4 Kades Pati asyik karaoke peluk LC yang tersebar itu berdurasi 26 detik, tampak asyik ngeroom dan karaoke para Kades dan LC.

Terlebih, seorang kades tampak sedang memeluk dan memangku yang diduga LC dengan keadaan seperti sedang mabuk.

Baca Juga: Jae DAY6 Rehat dan Keluar dari JYP Entertainment, Warganet Duga Telah Lama Direncanakan?

Video 4 Kades Pati Asyik Karaoke peluk LC itu diduga direkam menggunakan kamera ponsel oleh salah satu Kades yang juga sedang ikut berkaraoke dan selanjutnya bocor, sampai akhirnya beredar ke sosial media.

Menurut penelusuran, empat kades tersebut berkaraoke pada tempat karaoke 99 yang terletak diketahui terdapat di sebuah hotel jalur Pantura Pati - Kudus, Km 4,7 pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Dengan adanya rekaman video itu, mereka dinyatakan berbuat pelanggaran sedang sekaligus melanggar PPKM pada masa pandemi Covid-19 sekarang.

Baca Juga: Profil Biodata Teerasil Dangda Striker Timnas Thailand Catatkan Top Skor Indonesia VS Thailand Piala AFF 2020

Satpol PP Pati mengonfirmasi terjadinya kejadian tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan mula aksi ngeroom empat kades yang ditemani LC itu berlangsung pada Sabtu 25 Desember 2021 malam lalu.

Sugiyono mengungkapkan, keempat kades itu sudah dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ini Bocoran Barang Merek Apple yang Paling Dinantikan tahun 2022, Ada iPhone 14

Ketika dimintai keterangan, mereka mengatakan benar berada pada sebuah ruangan karaoke hotel, di wilayah Kecamatan Margorejo, pada pukul 19.00-21.00 WIB.

Sugiyono mengungkapkan, keempat kades tersebut bakal dijatuhi sanksi hukum karena perbuatan mereka.

"Sebagai penegak peraturan daerah akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala desa," kata Sugiyono dalam keterangan pers, Sabtu, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Link Nonton Harry Potter Return To Hogwarts, Reuni Bintang Film Penyihir Cilik

Mengenai persoalan ini, kemudian Sugiyono mengungkapkan, empat kades tersebut diminta keterangan terhadap pelanggaran berdasarkan dengan peraturan yaitu Inbup, Perda dan Perbup.

"Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kabupaten Pati tetap melarang kegiatan karaoke beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang dan juga karaoke-karaoke yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Demi Alasan Keamanan Ini, Samsung Galaxy Akan Hadirkan Sistem Ini

Penutupan kegiatan hiburan karaoke itu pun terdapat pada surat edaran (SE) Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, dengan tujuan antisipasi bertambahnya lonjakan kasus Covid-19 di momen natal dan tahun baru 2022.

Sugiyono juga menyebutkan, dari tindakan keempat orang yang adalah Kades Kinanti, Puwosari, Badegan, dan Kades Tlogosari tersebut terancam sanksi administrasi masing-masing sejumlah Rp2 juta.

Sementara itu, mereka pun bakal terancam pemberhentian sementara dan atau penundaan Siltap selama 3 bulan dari Pemerintah Kabupaten Pati, berdasarkan ketentuan pada perbup 56 tahun 2021 mengenai disiplin Aparatur Pemerintah Desa.

Baca Juga: Puluhan Pendaki Gunung Rinjani Ditelantarkan, Polisi Minta Dipercaya Tuntaskan Kasus Ini

Sedangkan bagi pengelola karaoke, kata Sugiyono, bakal teracam denda sejumlah Rp5 juta, berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2021. Dimana pengelola melanggar PPKM.

"Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta," katanya.

Sugiyono menuturkan, para oknum kades tersebut mengatakan sudah memaksa pihak karaoke 99 untuk membuka room kepada mereka karena salah satu dari mereka sedang berulang tahun.

Baca Juga: Tak Patut Ditiru! 5 ASN Tolak Vaksin, Pemerintah Langsung Turun Tangan Beri 'Shock Therapy'

Termasuk pula mereka menginginkan menghadirkan pemandu lagu seksi.

Dilansir Lamongan Today dari Jakpus News, artikel ini telah tayang dengan judul "Viral! Video 4 Kades Pati Asyik Karaoke Meluk LC, Langgar Aturan PPKM, Terancam Copot Jabatan Sementara."(Dwi Kartika Sari/Jakpus News)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Jakpus News

Tags

Terkini

Terpopuler