UMP Jakarta 2022 Cuma Bertambah Rp37 Ribu, Said Iqbal Singgung Anies Baswedan: Katanya Mau Jadi Presiden?

23 November 2021, 23:56 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi kenaikan upah minimum tahun 2022. /Muhammad Adimaja/wsj/ANTARA

LAMONGAN TODAY - Ketua KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal membahas kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta tahun 2022 yang cuma bertambah senilai Rp37 ribu menjadi Rp4.453.935,536.

Menurutnya, bertambah Rp37.000 tersebut apabila dibagi ke dalam 30 hari, maka bertambahnya gaji di Jakarta hanya sejumlah 1.200-1.500 rupiah perharinya.

"Terus dengan bangganya, sudahlah nggak usah bohong terus kami akan terus bantu KPJ (Kartu Pekerja Jakarta)," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Find Me In Your Memory Bakal Tayang di Televisi Indonesia

Selanjutnya, mengenai kenaikan gaji ini, Said Iqbal pun menyinggung Anies Baswedan jika benar memiliki keberanian untuk tidak mengikuti pemerintah pusat, seharusnya gubernur dapat melawan.

Jika dikonversi dengan dolar Amerika Serikat, Said Iqbal mengatakan jika bertambahnya gaji di Jakarta tahun depan tidak lebih senilai dari 10 sen.

"Ini bukan tentang berani atau tidak berani tapi ini tentang keberpihakan. Katanya mau presiden," ujarnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Ditarik Mundur dan Didekap Jin Ketika Pidato Kemenangan di American Music Awards 2021

Sebelumnya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan UPM (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 menjadi senilai Rp4.453.935,536.

Bertambahnya UMP DKI Jakarta tahun 2022 cuma sekitar Rp37.749 dari tahun sebelumnya. Karena diketahui, UMP Jakarta pada 2021 senilai Rp4.416.186,54.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan acuan untuk semua wilayah Indonesia.

Baca Juga: Akibat Pelemparan Botol Minuman Pendukung Lawan Marseille, Stadion Lyon Ditutup Selama Penyelidikan

Jumlah UMP ini merujuk dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 November 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kata dia mengharuskan terhadap para pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas menjadi acuan upah terhadap pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Baca Juga: Usai Lalui Laga Panjang yang Melelahkan, Ganda Putra Peringkat Satu Alias Minions Lampiaskan dengan Pijat

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta pun bakal memantau dan menjatuhkan hukuman administratif terhadap pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Selain menentukan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta pun memberlakukan bermacam kebijakan yang lain guna menambah kesejahteraan para pekerja/buruh.

Sedangkan Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menanti ketua pada konfederasinya waktu suara dari para buruh tidak dihiraukan.

Baca Juga: Villareal Tegap Lebih Siap Hadapi Manchester United yang Baru Saja Memecat Ole Solskjaer

Di antara hal yang bakal diperbuat ialah dengan menjalankan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 mendatang.

Tri mengatakan, walaupun Pemprov Jakarta berupaya untuk memberikan bantuan, tetapi menurutnya itu tidak menjadi solusi yang benar. Pihaknya mengapresiasi terhadap kemauan Anies Baswedan yang menjanjikan bakal menambah beberapa  bantuan.

"Betul. Akan tetapi program tersebut juga tidak menjadi solusi untuk semua permasalahan yang ada," tuturnya.

Baca Juga: Persita Tangerang Bikin 'Ketar-Ketir', Pelatihan Persebaya Berikan Respon

Tri mengatakan, seharusnya bertambahnya gaji ini yang paling realistis berdasarkan dari perhitungan para buruh.

"Sekali lagi kita katakan yang paling realistis adalah perhitungan upah minimum itu dari kita survei barang tentang kebutuhan hidup layak. Ini kan untuk kebutuhan artinya harus fair. kebutuhan hidup layak itu harus fair," ucapnya.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Upah di Jakarta 2022 hanya Naik Rp37 Ribu, Said Iqbal ke Anies Baswedan: Katanya Mau Jadi Presiden?"(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler