Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Simak Kronologi Kejadiannya

16 Oktober 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal. /Pexels/Karolina Grabowska

LAMONGAN TODAY - PT Indo Tekno Nusantara, perusahan penagih pinjaman online (Pinjol) digerebek polisi.

Polisi menggrebek kantornya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. 14 Oktober 2021.

Demikian unggahan video konferensi pers penggerebekan kantor pinjol ilegal melalui akun Instagram @poldametrojaya.

Baca Juga: Tak Gampang Menuju Sukses, Squid Game Pernah Ditolak 10 Tahun Oleh Investor

Telah diketahui pinjol sedang bermunculan di negara Indonesia, banyak korban yang telah tertipu.

"Pinjaman online yang dimasa pandemi covid-19 ini sangat merugikan masyarakat ya, dan sangat meresahkan masyarakat," ungkap Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri.

Ia juga mengungkapkan terdapat beberapa korban dari masyarakat yang mengalami stres akibat tagihan baik melalui pengancaman dilakukan oleh kolektor pinjol secara online atau langsung.

Baca Juga: Kapan Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Setelah Diumumkan Mundur? ini Bocoran Jadwalnya

Selama satu bulan Polda Metro Jaya telah mengamankan empat lokasi dan tersangka utamanya berhasil ditangkap.

"Hari ini kita melakukan penggrebekan di lokasi green lake di PT ITN yang merupakan kolektor penagih," kata Kombes Yusri.

Menyampaikan di tempat itu terdapat tujuh ruko dan empat lantai, PT ITN memakai 13 applikasi.

Baca Juga: Polisi Panggil Rachel Vennya Usai Kabur Karantina, Yusri: Akan Kota Selidiki

Dari tiga belas applikasi itu tiga yang legal dan sepuluh yang illegal dengan tiga bagian utama di antaranya tim analis, kemudian tim telemarketing, dan kolektor atau penagih.

Di bagian kolektor ini terdapat dua jenis penagihan, yang pertama secara langsung didatangi menggunakan ancaman terhadap orang yang bersangkutan.

Sedangkan bagian kedua dilakukan penagihan lewat media sosial atau melalui telephone.

Baca Juga: OTT Dugaan Maling Uang Rakyat Bupati Musi Banyuasin, KPK Amankan Uang Rp1,7 Miliar

Bahkan sudah didapati penagihan lewat media sosial menggunakan ancaman bahkan menunjukkan gambar-bambar pornografi.

Sehingga menjadikan stres terhadap peminjamnya dan melakukan pembayaran.

"Ada tiga puluh dua orang yang sementara kita amankan dilokasi ini, akan kita bawa untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Yusri.

Baca Juga: Rachel Vennya Kepergok Kabur Malah Jadi Duta Covid-19, Ini Jawaban Satgas

Ia berpesan bahwa pada masa pandemi ini jangan sampai tergiur dengan tawaran dari para pelaku kejahatan seperti ini yaitu pinjol yang mulanya memberikan penawaran bagus namun pada akhirnya menjerumuskan masyarakat.

"Kami akan terus bekerja, Kami akan terus melakukan penyelidikan Kami akan tindak tegas ini sudah langsung perintah dari Pak Kapolda," Kata Kombes Yusri.

Untuk selanjutnya akan diupdate terkait penggrebekan pada kasus ini.

Baca Juga: Esay On Me Milik Adele Pecahkan Rekor Spotify, 20 Juta Streaming dalam Satu Malam

"Bagaimana kelanjutanya nanti kami akan update kepada teman-teman semua termasuk temuan yang kemarin oleh penggerebekan oleh Polres Jakarta Pusat juga ini kami akan ekpose semuanya akan kami sampaikan bagaimana update penanganan khasus ini," pungkas Kombes Yusri.

Dilansir Lamongan Today dari Portal Majalengka, artikel ini telah tayang dengan judul "Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Begini Kronologi."(Abdul Wahab/Portal Majalengka)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Portal Majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler