LAMONGAN TODAY - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut menyusul ramainya dugaan melanggar aturan karantina yang dilakukan selebrgam Rachel Vennya.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Wiku kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.
Wiku pun meminta petugas lapangan seharusnya bersikap tegas terhadap WNI seusai melakukan perjalanan luar negeri.
Wiku juga memastikan, belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia sebagaimana dikutip dari PMJ.
Sehingga, bagi para WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.
Baca Juga: Jadi Host di SNL Korea, Tingkah Kocak NCT 127 Buat NCTzen Tertawa Terpingkal-pingkal
"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Wiku belum merespon kembali perihal sanksi bagi WNI melanggar aturan tentang masa karantina.***