Tak Ambil Alih, Polri Janjikan Cek Penyelidikan Dugaan Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur Polda Sulsel

11 Oktober 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi: dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur. /Pixabay/www.pixabay.com

LAMONGAN TODAY - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan itu, terkait atas kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

"Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut. Kita cek saja apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel," jelas Agus saat dikonfirmasi, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: 23 Mantan Napi Teroris Poso Ikrar Setia Kepada NKRI, Ini Isinya

Penyataan serupa juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia memastikan hasil pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan ini akan diungkap ke publik secara transparan.

"Sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan," ujar Argo dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Menentang Supremasi Hukum, Uni Eropa: Polandia Bermain Api

Namun, hal tersebut dilakukan jika terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan buktu-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021 lalu.

Lebih jauh Rusdi menegaskan, pihaknya akan memproses segala laporan masyarakat termasuk soal kasus kekerasan seksual yang membutuhkan penegakan hukum dari Polri.

Baca Juga: Nonton Boruto Episode 219: Tragis! Naruto Kehilangan Kurama, Sasuke Kehilangan Rinnegan

"Jika berdasar alat bukti penyidik yakin ada tindak pidana maka akan ditindaklanjuti, namun jika alat bukti tidak mencukupi maka penyidik tidak akan melanjutkannya," tukas Rusdi.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler