Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecahan Seksual di KPI, Yusri: Gimana Mungkin Lapor Balik

11 September 2021, 11:27 WIB
KPI. /kpi.go.id/Denpasar Update

LAMONGAN TODAY - Polda Metro Jaya menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri, di Jakarta, Sabtu 11 September 2021 dikutip PMJ News.

Baca Juga: Pede Abis! Denny Sumargo Joget Boka Dance Khas TikTok di Tengah Jalanan New York, Bule Takut

Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut.

Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tuturnya. 

Baca Juga: Kubu KSP Moeldoko Gelar HUT Partai Berujung Pembubaran, Demokrat Jatim: Kami Tidak Terpengaruh

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021 kemarin. 

Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik.

Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Bermain dengan 10 Pemain, Persela Lamongan Bungkam Persipura 1-0

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Mehbob menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ujarnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Lisa BLACKPINK 'LALISA', Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler