Komnas HAM Janji Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual di KPI dan Fakta Baru Kuasa Hukum Tak Tahu MS Bertemu KPI

7 September 2021, 19:18 WIB
Terduga pelaku pelecehan di KPI. / YouTube TvOneNews/

LAMONGAN TODAY - Kuasa hukum dari korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rony Hutahaean mengatakan tidak mengetahui perihal kliennya MS telah mendatangi KPI bersama orangtuanya.

"Saya belum berkoordinasi dengan korban, karena sampai saat ini korban masih dalam pemulihan kesehatan sehingga tidak bisa bertemu," kata dia dikutip dari Antara.

Namun, bila memang ada pertemuan antara korban dengan pihak KPI tanpa didampingi kuasa hukum, Rony mengatakan segera berkoordinasi dengan MS.

Baca Juga: AHY Lanjut S3 Unair Surabaya: Saya Akan Laksanakan Tugas Partai dan Memberikan Dedikasi kepada Kampus

Pada prinsipnya, kuasa hukum memberikan kewenangan penuh pada kliennya.

"Kewenangan penuh ada pada korban karena itu bersifat internal," ucap dia.

Sejauh ini, Rony mengaku baru dipercayakan oleh korban untuk mengadukan kasus yang menimpanya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Prabowo Kunjungi Ludin Tinjau Kapal Cepat Rudal Trimaran KRI Golok-688 dan Tank Boat Antasena, Ini Speknya

Sementara itu, Komisioner Komnas Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaga tersebut secepatnya akan menyelesaikan kasus itu dengan memintai keterangan KPI maupun polisi.

"Tujuh orang komisioner berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Beka menegaskan prinsipnya Komnas HAM akan terbuka terhadap pengaduan yang masuk termasuk kasus MS yang terjadi di lingkungan KPI Pusat.

Baca Juga: Bernuansa Anak Muda! STAYC Tunjukkan Citra Remaja Melalui Album 'STEREOTYPE', Wakili Identitas di Dunia Musik

Setelah pengaduan kasus MS masuk, maka Komnas HAM akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya untuk penanganan lebih jauh.

Sebagaimana diketahui, MS merupakan salah seorang staf di KPI Pusat yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh tujuh orang rekan kerjanya.

Kejadian yang dialami korban diketahui sudah terjadi sejak kurun waktu 2011 dan berlangsung hingga 2020.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler