Kubu AHY Nyatakan Gugatan Mereka Belum Diputus PN Jakarta Pusat

14 Agustus 2021, 06:04 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah). /Antara/M Risyal Hidayat/nz /

LAMONGAN TODAY - Partai Demokat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi.

Yang mana, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto menjelaskan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan 'Tidak Dapat Diterima” dan tidak pernah menyatakan bahwa 'Gugatan Ditolak'.

Baca Juga: Profil Karisma Evi Tiarani, Gadis Asal Boyolali Tunadaksa Pecahkan Rekor Internasional Dunia

Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bambang mengatakan, pihak Partai Demokrat menerima putusan itu untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," jelas Bambang Widjojanto melalui keterangannya.

Baca Juga: HP Samsung 2 Jutaan: RAM 6GB, Kamera 48 MP, Baterai Berkapasitas 6.000 mAh

Pemohon prinsipal, Bambang Widjojanto, meyakini telah secara patut hadir dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016.

Di mana, pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah.

Salah satu alasannya, lanjutnya, menjalankan tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga: Petisi Blacklist Ayu Ting Ting Tembus 100.000 Tanda Tangan, ATT Sesumbar Tantang Haters: Mereka Dimana-mana

Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Selain itu, telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat yang waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.

"Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat," ucap Bambang sebagaimana pesan yang diterima dari Jubir Partai Demokat.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Berkemampuan Kuat RAM dan Baterai dengan Kamera Mega

Menurut Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik.

Serta, lanjutnya, menyimpulkan sendiri secara sepihak, putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH (perbuatan melawan hukum).

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Baca Juga: Harga HP Xioami Terbaru: Ada Redmi Note 9, Redmi Note 10, Mi 10T, Hingga Mi 11

Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum.

"Sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum," jelasnya.

Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler