Enam Pelaku Begal Ambulan Covid-19, Polisi Buat Sayembara: Hadiah Uang Segini

10 Agustus 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi Ambulance Covid-19. /ANTARA FOTO/

LAMONGAN TODAY - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, membuat sayembara untuk menangkap enam pelaku perampokan (begal) petugas ambulan COVID-19 di daerah itu pada 3 Juli 2021 yang saat ini masih buron.

Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan dari tujuh orang tersangka pelaku perampokan terhadap petugas ambulans 119 Rejang Lebong tersebut yang berhasil ditangkap baru satu orang.

Adapun pelaku, atas nama DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Baca Juga: Tahun Baru 1 Muharram 1443 Hijriyah, Menko Polhukam Kutip Ayat Tentang Sabar Di Surah Al-Baqarah Ayat 249

"Kami membuat sayembara, apa bila masyarakat dapat membantu kami memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka ini. kami akan memberikan reward (hadiah) yakni uang sebesar Rp5 juta," kata dia.

Dia menjelaskan, dari tujuh orang sebagai terduga pelaku perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong tersebut satu diantaranya sudah ditangkap pada Jumat 6 Agustus 20201 sekitar pukul 04.00 WIB.

Sedangkan enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Terjadi Penurunan Kasus, Kecuali Masih Ada Masalah Di Malang Raya dan Bali

Enam orang tersangka yang masih dalam pencarian ini, kata dia, empat orang sudah diumumkan secara luas ke masyarakat karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan satu diantaranya sudah berhasil ditangkap.

Kemudian untuk tiga orang lainnya lagi juga sudah mereka masukan dalam DPO.

Foto serta identitasnya akan segera disebarkan ke masyarakat menyusul pengumuman empat DPO sebelumnya.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabar, Ariel Tatum Akhirnya Muncul Jadi Ayu

"Tersangka DS yang sudah kita amankan kemarin merupakan residivis kasus yang sama, tersangka ini dalam kasus pembegalan ambulans bertugas sebagai penyebar ranjau paku, sedangkan teman-temannya lain yang melakukan eksekusi," terangnya.

Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini pecah ban dan kemudian dirampok.

Baca Juga: Kasus Jerinx Lanjut, Polisi Layangkan Surat Penggilan Kedua: Diperiksa Sebagai Tersangka

Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler