BPJS Harus Aktif dan Berada Di Wilayah Ini, Simak Cara Mendapat BSU 1 Juta Dari Kemnaker

24 Juli 2021, 07:25 WIB
BSU 1 juta cair. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan ihwal kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2021.

Kebijakan itu sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu malam lalu, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja."

Baca Juga: Bergerak Cepat Sukseskan BSU, Kemnaker Langsung Kumpulkan Kepala Disnaker: Pastikan BSU Tepat Sasara

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, kemarin.

Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, katanya, sejak 2020 telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

- Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang.

- Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.

- Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang.

- Keempat, berbagai program padat karya di kementerian/lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.

Baca Juga: Info BLT Cair yang Diluncurkan Kemnaker Melalui BSU 1 Juta, Begini Syaratnya

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak COVID-19 pada 2020.

Di antaranya pelatihan vokasi dengan metode "blended training" yang mencapai 121.000 orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11.000 tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750.000 orang.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Ke Bank Himbara dan Swasta, Segini Besarannya

Program lainnya terkait dengan jaring pengaman perluasan kesempatan kerja, seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322.000 orang.

Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak COVID-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang," ujar Ida.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Tunai UMKM Melalui BRI Mulai Dikucurkan, Simak Caranya Di Sini

Ia menjelaskan untuk memastikan investasi dapat menyerap tenaga kerja secara optimal, maka pemerintah telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perizinan investasi.

Hal itu diperlukan agar investasi yang bisa dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan dan keunggulan karakteristik masing-masing daerah serta bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan termasuk, dalam hal penyerapan tenaga kerja.

"Pemerintah juga menjalankan strategi kolaborasi lintas sektoral dalam hal pengembangan investasi yaitu dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai K/L (kementerian atau lembaga)."

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak Dari Virus Covid-19

"Misalnya program pengembangan daerah pariwisata super prioritas, Kemnaker melalui BLK ikut terlibat dalam pengembangan kualitas SDM pekerja yang ada," kata Ida Fauziyah.

Berikut Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Daftar Harga HP 1 Jutaan yang Dilengkapi Kamera 48 MP dan Baterai Super Junbo

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

Baca Juga: Viral Video Cristiano Ronaldo Baca Alquran Dapat Like dan Komentar dari Nitize TikTok, Cek Faktanya

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Itulah info BSU cair 1 Juta bagi para pekerja, silahkan perhatikan syaratnya agar mendapatkannya.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler