MIRIS! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Ratusan Kali Selama Tiga Tahun

19 Juli 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/Anemone123//

LAMONGAN TODAY - Penyidik Sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru kasus pencabulan terhadap anak tiri di Tambora Jakarta Barat.

Terhitung sudah ratusan kali ayah tiri STA (14) mencabulinya. Gadis belia itu dicabuli ayah tirinya selama tiga tahun lamanya.

Hal itu diketahui usai Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tersangka AS (49) pada Jumat 16 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Pengusaha Mebel Cantik di Mojokerto Berjuang Terus Bertahan Di Tengah Ganasnya Pandemi Covid-19

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah mengintrogasi korban dan pelaku.

Hasilnya, AS mengakui telah mencabuli anak tirinya sendiri sejak tahun 2018 lalu. Saat itu STA masih berusia 12 tahun.

Gadis yang orang tuanya telah bercerai itu memilih tinggal bersama ibu kandungnya yang sudah menikah lagi dengan AS.

Baca Juga: Cek Fakta: Naudzubillah, Ustaz Abdul Somad (UAS) Kena Azab Dikabarkan Meninggal

Siswa SMP itu tinggal di rumah kontrakan petak bersama ibu dan ayah tirinya.

Ketiganya kerap tidur bersama di ruangan yang sama karena keterbatasan tempat.

Di setiap malam, AS ternyata mencabuli STA tanpa diketahui istrinya inisial SM.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabar, Nafa Urbach Umumkan Positif Covid-19 dengan Penyakit Penyerta

"Tersangka bisa berbuat asusila terhadap korban sampai seminggu dua sampai tiga kali. Sehingga kalau dihitung tiga tahun kemungkinan bisa mencapai ratusan kali," jelas Bismo dalam keterangan rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin 19 Juli 2021.

Selama tiga tahun itu, AS mencabuli STA di dua lokasi kontrakan yakni pertama di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.

Kemudian kedua di kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Tak Jadi Bahagia Yang Dihadiri 30 Orang, Satgas Bubarkan Paksa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa atas perbuatannya AS dijatuhi hukuman Pasal 81 ayat (2) UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

"Kemudian karena tersangka ada hubungan keluarga maka akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana," tutur Joko.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler