Polisi Ringkus Ayah Tiri Cabuli Anaknya Sejak Usia 13 Tahun

16 Juli 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah di bawah umur. /Pixabay/Anemone123//

LAMONGAN TODAY -  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah angkat inisial AS (49) kepada anak tirinya sendiri inisial STA (15) yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan kepada tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.

"Hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Gak Bisa Mikir Saat Tertekan? 5 Makanan Ini Jadi Solusi Otak Agar Bisa Encer

Joko menambahkan, saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri sendiri itu sedang ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk dinintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Metro Jakbar untuk dimintai keterangan," jelas Joko.

Joko tidak bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan kepada tersangka, sebab akan disampaikan secara lengkap dala konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca Juga: Senin Depan Putusan Perpanjang PPKM Darurat Diumumkan, Pemerintah: Diperpanjang Sampai Kapan Sedang Dievaluasi

"Perkembangan akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," tandasnya.

Sebelumnya, seorang ayah angkat inisial AS (49) tega cabuli anak tirinya inisial STA (15) di sebuah rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga: Bupati Lamongan Klaim Penjualan Hewan Kurban Meningkat saat Tengah PPKM Darurat

Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban bernama Romansyah (42), melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis lalu.

Romansyah menceritakan, anaknya tersebut telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama tiga tahun disebuah rumah kontrakan.

"Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau sama ibu tirinya bahwa sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Sedih Tinjau TPU Covid-19 Rorotan, Anies: Sejauh Mata Memandang Hanya Hamparan Liang Kubur

Romansyah menjelaskan, kejadian pencabulan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 silam. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Mereka dirumah bertiga, ibu kandungnya, ayah tirinya sama anak saya itu. Pertama kali diperkosa pas umur 13 tahun kelas 1 SMP," jelasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler