Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, KPAI: Miras Telah Mengorbankan Banyak Nyawa Anak

2 Maret 2021, 17:20 WIB
Lampiran poin 31, 32, 33 Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021 /Dok JDIH BPK

LAMONGAN TODAY - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan investasi untuk produk yang membahayakan lingkungan, diapresiasi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, langkah Presiden Jokowi sudah sangat tepat dalam mengedepankan keselamatan semua, termasuk anak anak kita.

Iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. Ini adalah prinsip kehati hatian. Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita.

Baca Juga: Sipnosis Ikatan Cinta Selasa 2 Maret 2021,  Andin Mendadak Stres karena Al

"Sebagaimana kita ketahui, tidak di legalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis, telah mengorbankan anak-anak. Kisah anak meninggal karena miras oplosan, harus dikurangi. Karena kasusnya banyak. Ketika dikonsumsi pun di regulasi bicara pengawasan yang ketat. Agar tidak dipakai yang membahayakan kesehatan dan masa depan," kata Jasara dikutip dari Antara.

Belum lagi regulasi pengawasannya yang bisa dianggap masih lemah. Karena lebih pada melengkapi persyaratan tulisan bahwa produk ini tidak boleh di konsumsi dan dijangkau anak.

Tapi kenyataannya kita biasa di laporkan masyarakat tentang berbagai sudut tempat anak anak mengkonsumsi miras. Padahal kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual sampai mengedarkan. Tetapi seringkali laporan pencegahan anak anak untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, kenyataannya di level grassroot sangat sulit di cegah. Sehingga lebih menampakkan regulasi yang pengawasannya sangat lemah. 

Baca Juga: Alhamdullilah, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

"Untuk itu tidak dilegalkan saja, peredarannya luar biasa. Apalagi kalau diberi ruang, kita khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya," jelasnya.

Sama ketika ingin menurunkan prevelensi merokok anak, kata Jasara, alih alih menaikkan cukainya, tapi kenyataannya angka prevalensi perokok anak meningkat tajam. Dan sudah barang tentu dari sana juga muncul kasus miras dan narkoba.

Sehingga langkah Presiden mencabut kebijakan ini sudah sangat tepat. Dan perlu dikurangi segala ancaman di sekitar keluarga dan anak. Yang salah satu pemicunya adalah minuman keras, dampak pandemi rokok kepada ibu hamil, yang diharapkan kedua upaya itu mencegah anak anak menyentuh miras dan narkoba.

Baca Juga: Alhamdullilah, Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

Jasra berharap kenaikan cukai rokok, dapat segera membenahi dan menjawab kerusakan generasi, masalah kesehatan dan lingkungan.

"Kita berharap berbagai produk yang dibatasi karena dampak lingkungan, dampak merugikan kesehatan, dan harus dijauhkan dari jangkauan anak anak harus benar benar terawasi dengan baik. Meski memberikan pendapatan buat Pemda dan Pempus, untuk pengawasannya jangan sampai kendor. Karena dampaknya yang luar biasa dan harus di tekan."

Baca Juga: 348 PPPK Dilantik Bupati Lamongan Yuhronur Hari Ini

"Saya kira dampak global, pandemi dan lingkungan ini harus jadi isu utama di masa Covid 19. Terutama melindungi kaum rentan. Karena mereka tidak seperti orang dewasa yang bisa menerapkan 3M, seperti anak anak, disabilitas, lansia, orang memiliki kebutuhan khusus. Mereka tidak mungkin dikurangi layanannya dan kebutuhan hidupnya, karena penyerapan 3M. Tetapi kualitas hidup mereka dan layanannya juga tidak bisa dikurangi. Untuk itu segala.upaya sekecil apapun memberi harapan buat mereka terkurang dari ancaman," tambahnya.

Bagi Jasra pencabutan ini bagian dari merawat dan menegakkan konstitusi juga.

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler