Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Dari 7 Hari Menjadi 2 Hari, Ini Simak Jadwal Cuti Bersama 2021 Selengkapnya

22 Februari 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Dari 7 Hari Menjadi 2 Hari, Ini Simak Jadwal Cuti Bersama Selengkapnya /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dengan memangkas cuti bersama yang semula 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021.

Lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah:

1. Tanggal 12 Maret Cuti, Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan 2021, Presiden: Jangan Biarkan Api Membesar

2. Tanggal 17,18 dan 19 Mei, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 

3. Tanggal 27 Desember, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sedangkan untuk cuti bersama Tanggal 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Tanggal 24 Desember, Hari Raya Natal 2021 tetap berlaku.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Segera Login ke Prakerja.go.id

Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal untuk diharapkan dapat mempermudah Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat.

Kesepakatan pemangkasan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Keputusan pemangkasan cuti bersama tersebut dipituskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai pimpinan rapat.

Baca Juga: Jadwal Drakor On Going Akhir Februari 2021 Pecinta K-Drama Wajib Tahu

Selain itu rapat juga di hadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L yang terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK di Jakarta, sebagaimana dikutip dari rilis Kemenko PMK.

Muhajir berharap agar tidak sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Presiden Poligami Indonesia, Aldi Taher Siap Nikahi Nissa Sabyan

"Pemangkasan hari libur ini karena kurva peningkatan Covid-19 di Indonesia belum melandai, meski sudah melaksanakan berbagai upaya" Muhajir menambahkan.

Muhajir juga menjelaskan bahwa sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Baca Juga: Ditutup Tanggal 24 Februari, Segera Daftarkan diri di SNMPTN!

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

 "Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Menko PMK. ***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler