Dapatkan BLT UMKM Melalui Situs pembiayaan.depkop.go.id, Semoga Namamu Beruntung

14 Februari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi UMKM /Antara/

LAMONGAN TODAY - BLT UMKM masih menjadi bantuan yang diharapkan masyarakat.

Selain di situs eform.bri.co.id, cobalah cek pembiayaan.depkop.go.id untuk memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Cara loginnya dengan mengetik pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Berdamai Dengan Pasangan: Tetap Terbukalah

Di situs tersebut, pendaftar dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau yang lebih dikenal BPUM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Hari Dimana Nabi Muhammad Dilahirkan

Adapaun cara untuk melakukan kelengkapan data dengan masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website.

 Setelah itu, nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Baca Juga: Hasil Sidang Kabinet Diputuskan BLT Subsidi Gaji 2021 Cukup Membantu, Bakal Dilanjutkan?

Berikut cara cek nama penerima di link eform.go.id bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Klik e-form BRImelalui link https://eform.bri.co.id/bpum,

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka

4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

Klik ‘proses inqury’

Syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Baca Juga: Lirik Lagu Death Bed dari Powfu Featuring Beabadoobee yang Viral di Tiktok

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Lagu 'Cinta Seperti Aku' Puncaki Trending Youtube, Aurel Hermansyah Ungkapkan Hal ini

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT 2021 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler