Subsidi Gaji 2021 Disetop Kemenaker, Kemenkeu Angkat Bicara Program Penggantinya

3 Februari 2021, 20:20 WIB
Subsidi Gaji 2021 Disetop Kemenaker, Kemenkeu Buka Suara Sebagai Gantinya./ /kemnaker.go.id/ kemnaker.go.id

LAMONGAN TODAY -- Kabar keberlanjutan subsidi gaji atau subsidi upah bagi pegawai dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah telah dipastikan.

Melalui Kemenaker, pemerintah menyatakan subsidi gaji tak dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Hal itu, disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa subsidi gaji tak dianggarkan di APBN 2021.

Baca Juga: Jeff Bezos Mengundurkan Diri, Simak Dampaknya Beserta Pengganti CEO Amazon

Bagaimana tanggapan dari Kementrian Keuangan?

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan jika subsidi gaji tidak berlanjut.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata Rahayu, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Mengaku Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Serta Minta Ini Pada Masyarakat Indonesia

Untuk anggaran 2021 ini, pemerintah masih memberikan bantuan sosial, hanya peruntukannya untuk jaringan perlindungan sosial dengan golongan masyarakat 40 persen terbawah.

Ia menjelaskan bansos subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako tetap dianggarkan.

"Pemerintah kan juga memberikan dukungan untuk subsidi bunga, penempatan dana, dan lain-lain sehingga harapannya usaha mereka bisa berjalan lagi dan membaik, begitu juga karyawannya," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira dari BRI, Pencairan BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Menaker Ida jelaskan Subsidi Gaji Distop Instagram/@idafauziyahnu

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Baca Juga: Aldi Taher Melabeli Diri Sebagai Ustadz, Dewi Persik:Ya Semoga Alim Beneran

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya seperti dikutip dari Antara.

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Indef: Sertifikasi Tanah Elektronik Mudahkan Verifikasi Lahan Pertanian

Keuntungan lain, kata dia, sebagaimana dikutip dari Portal Sulut 'Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Subsidi Gaji 2021', adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan "multiplier effect" yang akan berdampak positif.

Baca Juga: Tawuran Antar Geng Motor Tewaskan Satu Korban, Polisi Bongkar Kronologinya: Dari Undangan Sosial Media

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)***

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler