Kejari Simeulue Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Senilai Rp10,7 Miliar

29 Januari 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi korupsi. /pixabay/sajinka2 /

LAMONGAN TODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menahan lima tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan jumlah mencapai Rp10,7 miliar.

Kepala Kejari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin di Banda Aceh, Jumat 29 Januari 2021, mengatakan kelima tersangka ditahan untuk mempermudah proses hukum berikutnya.

"Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh," kata Muhammad Anshar Wahyuddin, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Berkomitmen Ramah Lingkungan, Samsung Hapus Charger di Ponsel Galaxy S21

Para tersangka kasus korupsi yang ditahan itu adalah pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Kelima tersangka di antaranya dengan inisial KH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), BF dan AL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

Didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan kelima tersangka ditahan di Rutan Banda Aceh, Kahju, Aceh Besar.

Baca Juga: HyunA Sebut Album Terbarunya 'I'm Not Cool' Adalah Buku Harian Berisi Kisah Hidupnya

"Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun anggaran 2017.

Muhammad Anshar Wahyuddin menyebutkan anggaran pekerjaan proyek itu mencapai Rp10,7 miliar. Pekerjaan proyek itu dibagi dalam beberapa bagian.

Baca Juga: Menko PMK Himbau Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesennya untuk Bantu Pasien yang Membutuhkan

"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,4 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,4 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan semestinya pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.

"Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda melimpahkan, maka kami minta proses pelimpahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Baca Juga: Mendapat 100 Juta Pengguna Baru, Telegram Sediakan Fitur Impor Histori Percakapan dari Aplikasi lain

Terlebih pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk mencegah penyebarannya, maka pelimpahan tidak harus di Sinabang. Karena jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, lumayan jauh.

"Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh," pungkas R Raharjo Yusuf Wibisono.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler