Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Buruan Cek di Sini

17 Januari 2021, 13:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencarian BLT Ketenagakerjaan 2021, Buruan Cek di Sini) //instagram.com/kemnaker

LAMONGAN TODAY -- Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bocorkan jadwal pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Anda yang merasa belum melakukan pengecekan rekening atau pencairn, segeralah kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bila telah mengetahuinya, segeralah lakukan langkah-langkah berikut ini untuk menunjang pencairan.

Baca Juga: AS Bocorkan Bukti Baru, Kembali Tuduh Virus Corona Berasal dari Laboratorium China

Seperti diketahui, Kemnaker telah menjelaskan mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir pernyataan resmi yang diunggah melalui Kemnaker.go.id, Sabtu 9 Januari 2021 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kendala yang terjadi terkait tabungan retur akan diperbaiki dan akan lakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Lirik Lagu  dan Terjemahan ‘Always’ - Isak Danielson, ‘So say we'll be always, always’,  yang Viral

Artinya Kemnaker akan merealisasikan terlebih dahulu BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang belum mendapat bantuan di termin satu dan dua pada tahun 2021.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan sebagai penerima bantuan subsidi gaji.

Untuk memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik, dapat dicek melalui beberapa cara berikut ini.

Baca Juga: Kode Redeem ML ‘Mobile Legends’ Minggu 17 Januari 2021: Klaim Skin, Diamond, dan Hadiah Menarik Lain

Pertama, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU. Aplikasi BPJSTKU Mobile ini dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile.

Bagi Anda pengguna smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Selain itu aplikasi BPJSTKU Mobile ini bisa Anda gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Handphone.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘So say we'll be always, always’, ‘Always’ milik Isak Danielson yang Viral di TikTok

Adapun untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim’
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Tips Agar Cepat Hamil Ala Dokter Boyke, Ini yang Harus Dilakukan Usai Berhubungan Intim

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan.

Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan sebagaimana dikutip dari FIX Indonesia dengan judul 'Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Buruan Cek Rekening Anda!'.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditendang Polisi Saat Masuk Mobil Tahanan, Ini Faktanya

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahun kemarin yang kembali dicairkan tahun ini.*(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Nugroho

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler