Pemerintah Tambah Subsidi 9 Juta Ton Pupuk, Hanya Petani yang Tercatat di Sini yang Berhak

12 Januari 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi: Petani menebar pupuk. / ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

LAMONGAN TODAY - Berbagai macam bantuan terus disalurkan pemeritah.

Baik dari segi kesehatan, ekonomi hingga sektor pertanian.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021.

Baca Juga: Bikin Sehat dan Hangat, 4 Jenis Minuman Ini Tepat untuk Hadapi Musim Hujan, Ada Kopi dan Cokelat

Total pupuk subsidi menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kementan, Selasa 12 Januari 2021.

"Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” tambah Mentan.

Baca Juga: Hasil Tailand Open 2021, Leo/Daniel Menangi Perang Saudara

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Baca Juga: Penuh Misteri dan Fantasi, Lima Daya Tarik Drama Korea 'The Uncanny Counter', Menyentuh Hati!

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Baca Juga: BLT Siswa Sekolah Rp3,4 Juta, Berikut Cara Mendaftar dan Persyaratannya

Namun untuk saat ini, belum semua daerah diterapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani.

"Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Locked Down' Tayang Mulai 14 Januari 2021, Sajikan Film Komedi Romantis

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

Oleh karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kementan

Tags

Terkini

Terpopuler