Cukup Buka Browser! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Cek Syarat dan Langkahnya di Sini

11 Januari 2021, 10:09 WIB
Browser Chrome //Pixabay

 

LAMONGAN TODAY – Pada awal tahun 2021, banyak bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat. Di antaranya bagi para pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Lewat Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan menyalurkan uang senilai Rp300 ribu kepada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Masyarakat pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (dtks).

Baca Juga: Jadwal Siaran Trans TV Hari Ini, Selalu Ada Keseruan di Acara 'Keluarga Bosque'

Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai anda melewatkan mendapatkan uang Rp300 ribu.

Untuk melakukan cek anda terdaftar sebagai penerima atau tidak, buka situs dtks.kemensos.go.id dengan hanya memakai ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Berikut cara memeriksa bantuan KIS:

Baca Juga: Lagu 'Katakan Saja' dari Khifnu kembali Viral Setelah Dinyanyikan Putri Delina, Simak Liriknya

1.       Buka Browser

Buka Browser pada perangkat anda misalnya Smartphone, laptop atau komputer. Selanjutnya masuk ke situs dtks.kemensos.go.id.

2.       Layar tampilan utama

Kemudian anda akan diarahkan ke layar tampilan utama pilih NIK, ID DTKS/BDT atau nomor PBI JK/KIS data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3.       Lengkapi data diri kepesertaan KIS

Jika sudah langsung saja isi NIK, ID DTKS/BDT atau nomor PBI JK/KIS berdasarkan yang menjadi pilihan anda.

Baca Juga: Kerja Keras Juventus Hantarkan Kemenangan 3-1 atas Tamunya Sassuolo

4.       Tulis nama lengkap

Langkah berikutnya isi kolom nama lengkap berdasarkan KTP.

5.       Masukkan kode captcha

Kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kode captcha, lalu klik konfirmasi.

6.       Klik cari

Langkah terakhir anda hanya butuh klik cari, dengan begitu selanjutnya akan ditampilkan apakah Kartu Keluarga (KK) anda tercatat sebagai penerima bansos Rp300 ribu atau tidak.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Senin 11Januari 2021 , Ada Upin Ipin hingga Rumah Ruben

Syarat menerima Bantuan Sosial

Syarat peserta KIS dapat menerima bantuan yaitu:

1.       Tercatat sebagai masyarakat ketika pendataan oleh RT/RW.

2.       Terkena dampak Corona atau Covid-19 serta menyebabkan kehilangan pekerjaan.

3.       Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, misalnya PKH dan sebagainya.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari ini Senin,11 Januari 2021.

4.       Apabila anda belum tercatat oleh RT/RW, bisa langsung melaporkan kepada aparat desa atau kelurahan.

Jika tidak memiliki NIK KTP masih bisa mendapatkan bantuan dengan cara berikut:

1.       Bagi warga masyarakat yang tidak mempunyai NIK KTP, masih tetap dapat menerima bantuan tanpa perlu membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Usaha di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan Rp3,5 Juta

2.       Ketika penerima telah tercatat serta valid maka bantuan akan dicairkan secara tunai ataupun non tunai. Untuk tunai dapat langsung menghubungi aparat desa, sementara non tunai dicairkan dengan cara transfer ke rekening bank penerima.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler