Tak Mau Ambil Resiko Kehadiran Ormas Terlarang, Polisi Diminta 'Kepung' Praperadilan Habib Rizieq

2 Januari 2021, 22:51 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

LAMONGAN TODAY -- Sidang pembacaan permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/1) mendatang. Praperadilan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan.

Ia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.

Baca Juga: Harga HP Oppo ini, Turun Awal Tahun 2021, OPPO F11, OPPO F3, OPPO F9, OPPO F1s

"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno saat dihubungi, Sabtu.

Hal itu, sebagai upayakan antisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Baca Juga: Konser Big Hit Menuai Pro Kontra, Penggemar BTS Marah karena Hal Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Baca Juga: Update Harga Samsung RAM 6 GB untuk Awal Tahun 2021, Mulai 2 Jutaan Saja

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Konser Daring Akhir Tahun Big Hit dengan Penampilan Memukau Para Artis, Mulai BTS hingga GFRIEND

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler