Polisi Periksa Gisel dan MYD sebagai Tersangka Kasus Video Asusila 4 Januari 2021

30 Desember 2020, 19:13 WIB
Pengacara yang merupakan pelapor penyebar video asusila mirip Gisel diperiksa sebagai saksi. /Dok. PMJ News

LAMONGAN TODAY – Polda Metro Jaya sudah memberikan surat panggilan kepada penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila pada, Senin 4 Januari 2021.

“Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.
 
Berkaitan dengan kemungkinan Polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal tersebut sepenuhnya bergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
 
Baca Juga: Pemerintah Resmi Hentikan Semua Bentuk Kegiatan dan Aktivitas FPI
 
“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” kata Yusri.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status Gisella Anastasia atau Gisel dan juga pemeran pria dengan inisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
 
Gisel mengakui video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
 
Baca Juga: Mau Dapat Rp 300 Ribu Cuma Modal KTP? Ini Cara Mudah Dapat Bansos BST PKH Per KK
 
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria pada video tersebut yaitu tindak pidana pornografi.
 
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” Pungkas Yusri.***
Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler