LAMONGAN TODAY - Bagi para penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa langsung mencairkan dana hanya dengan modalkan KTP.
Penerima bansos BST PKH ini bisa mengecek di dtks.kemensos.go.id. Pasaln
Bantuan sosial ini diberikan pada masyarakat sebesar Rp300 ribu. Namun, hanya keluarga yang memenuhi syarat tertentu saja yang mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pemerintah Bubarkan FPI
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) segera bisa mencairkan dana bantuan BST sebesar Rp300 ribu. Sebelumnya, Anda harus mengecek penerima BST PKH ini di dtks.kemensos.go.id.
Cara melakukan cek online sangatlah mudah yakni dengan membuka link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK yang tertera di KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.
Bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, yakni terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).
Baca Juga: Lirik Lagu Selaras - Kunto Aji ft Nadin Amizah, Populer di Joox
Bantuan BST yang cair bulan Desember ini senilai Rp 300 ribu untuk setiap pemegang kartu PKH sama dengan nominal pencairan di bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan November lalu.