NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Segera Lakukan Cara Ini Agar BLT UMKM Tetap Cair

30 Desember 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Segera Lakukan Cara Ini Agar BLT UMKM Tetap Cair // Yoga Aditya/Aksara Jabar

LAMONGAN TODAY - Meskipun NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id, bukan berarti Anda tidak bisa menerima bantuan langsung tunai (BLT) BPUM UMKM.

Jika Anda sudah mengecek di eform.bri.co.id dan NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda tidak perlu khawatir. BPUM UMKM masih bisa dicairkan untuk Anda.

Bagi anda yang nama ataupun NIK-nya tidak terdaftar di eform.bri.co.id masih berpeluang mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) BPUM UMKM.

Baca Juga: Xiaomi Umumkan Akan Rilis Flagship Terbarunya, Xiaomi Mi 11 Pro pada Februari 2021

Bagi anda pengguna BRI atau yang bantuannya akan disalurkan melalui Bank BRI, anda bisa melakukan cek mandiri melalui laman eform.bri.co.id.

Seperti diketahui, laman eform.bri.co.id  memang diperuntukkan untuk mengetahui penerima BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta ini.

Bantuan BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta untuk para pelaku UMKM akan disalurkan ke beberapa bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.

Baca Juga: Highlights La Liga Spanyol Pekan Ke-16, Barcelona Gagal Poin Penuh Kontra Eibar

Beberapa bank penyalur tersebut nantinya akan mengirimkan SMS kepada penerima bantuan yang berisi pemberitahuan mengenai pencairan dana.

Namun, bagi anda yang bukan pengguna BRI akan tetap mendapatkan SMS pemberitahuan mengenai bank penyalur yang akan anda gunakan untuk mencairkan dana bantuan.

Jadi, jika NIK KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan dari Bank BRI di laman eform.bri.co.id, bisa jadi dana bantuan yang akan anda terima disalurkan oleh Bank BNI ataupun Syariah Mandiri.

Baca Juga: Masih Newbie? Ini Panduan Beternak Ikan Cupang Bagi Para Pemula, Simak Sampai Selesai!

Untuk mengetahui pastinya, pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mengkonfirmasi apakah mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta atau tidak.

Dilansir Lamongan Today dari laman Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Hingga bulan Desember 2020 ini, terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, 9 juta pada penyaluran gelombang pertama dan 3 juta pada penyaluran gelombang kedua hingga bulan ini.

Baca Juga: Harga Emas Batangan Antam dan UBS Terbaru Hari Ini Rabu 30 Desember 2020, Turun!

Persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tik Tok, Prrrum - Cosculluela, Ramai diPakai Konten Kreator

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler