Tak Banyak yang Tau, Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud Pakek NIK KTP, Begini Cara Ceknya

18 Desember 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi Tak Banyak yang Tau, Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud Pakek NIK KTP, Begini Cara Ceknya. /Laman Kominfo Lumajang/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah tak hentinya untuk mengucurkan bantuan bagi masayarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan itu disalurkan melalui berbagai program lewat Kementrian maupun lembaga negara lainnya.

Ternyata, saat ini ada bantuan Rp1 juta ini masuk tahap 3.

Baca Juga: Patrick Berikan Reaction Tiktok Terakhir di 2020 Season 5, Simak Selengkapnya

Sebelumnya tahap pertama sudah diumumkan, tahap kedua dalam evaluasi.

Bagaimana cara mengetahui sebagai calon penerima bantuan tersebut?

Buka di https://apb.kemdikbud.go.id/ kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Gemes Banget, Viral Kisah Pacaran Trial 3 Hari Kalau Cocok Lanjut

"Pengecekan NIK dilakukan untuk mengetahui apakah Anda berhak sebagai calon penerima Tahap III.

Apakah Anda termasuk penerima program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?," bunyi narasi pada laman pengecekan nama penerima.

Bantuan tahap III dari Kemendikbud untuk pelaku budaya di https://apb.kemdikbud.go.id/. Jika sudah dinyatakan menerima, calon penerima wajib menengkapi dokumen.

Baca Juga: Harga OPPO Reno3 Pro Turun Hingga Setengah Harga, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

"Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda melalui laman dasbor," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.

Sekedar diketahui, pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para pelaku budaya penerima APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Sudah Cair! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Termin 2, Cek Nama Anda Sekarang

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap 3 ini bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id

Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.

Baca Juga: Akhirnya! Al Bilang ‘I Love You’ ke Andin? Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 18 Desember

Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Hal itu sebagaimana diberitakan Portal Sulut dengan judul, CEK SEKARANG! Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Ini Peruntungan Karir, Cinta, dan Kesehatan Shio Anjing Lahir 1970, 1982, 1994

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Cara Mencairkan Banpres BLT UMKM, Cek Apakah nama anda Terdaftar di Link eform.bri.co.id/bpum

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.*(Portal Sulut/Harry Tri Atmojo)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler