Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Apakah Namamu Sudah Terdaftar?

15 Desember 2020, 12:25 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Apakah Namamu Sudah Terdaftar?. /bri.co.id/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah siap menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM Anda bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Di eform.bri.co.id/bpum, kamu dapat mengetahui apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta atau belum.

Baca Juga: Pelatihan Tak Selesai dan Saldo Masih Tersisa, Ini Resiko yang Diterima Peserta Kartu Prakerja

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek penerima BLT UMKM ini. Anda dapat mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs pembiayaan.depkop.go.id, Anda dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta, Selasa 15 Desember 2020 di RCTI, Al Emosi ke Nino dan Elsa

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

Baca Juga: Sudah Cek Namamu di pembiayaan.depkop.go.id? Ada Semua Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Baca Juga: Gawat! Elsa Berniat Jahat Lagi, Simak Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember 2020 Episode 80

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Baca Juga: Link Streaming BKent Mainkan Hero Midlaner Terkuat di Mobile Legends 2020, Dapatnya Setahun Sekali

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang 19:30 WIB, Ini Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 15 Desember 2020 Terlengkap

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga HP Nokia Jadul Terbaru 2020 Beserta Spesifikasinya, Bisa Main Game Legendaris Snake

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

 
 

Editor: Nugroho

Sumber: BRI

Tags

Terkini

Terpopuler