Kemenag Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Namamu Segera Di Sini

13 Desember 2020, 08:00 WIB
Kemenag Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Namamu Segera Di Sini. /Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai kelompok masyarakat telah menerima bantuan tersebut. Salah satunya yakni bantuan kepada guru honorer.

Melaui Kementrian Agama (Kemenag) mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Rp1,8 Juta.

Baca Juga: Link Live Steraming Manchester United vs Manchester City, Cek Di Sini

BSU bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan.

Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

Baca Juga: HP Samsung Edisi M Series Anjlok Harganya: Ada Sasmung M10, M11, M21, M30, Cek Selengkapnya

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Analisis Manchester United vs Manchester City: Citizen Menangkan Laga Dengan Skor Tipis

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Mi Watch Lite, Jam Tangan Pintar Versi Terjangkau dari Xiaomi, Siap Membimbing Hidup Sehat

Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.

Baca Juga: Mi Watch, Jam Tangan Kekinian yang Bisa Mencatat 117 Aktivitas Olahraga

Adapun Syarat PTK untuk mendapat BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Main Game Sambil Rebahan Digaji 1,4 Juta, Aplikasi Penghasil Uang dan Saldo Dana 2020, Simak Caranya

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Harga HP Vivo Terjun Bebas Sampai 1 Jutaan di Akhir Tahun 2020: Vivo Y19,X50, V17 Pro, y91c, Y50

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Harga HP Vivo Terbaru Terlengkap Akhir Tahun Berhadiah Ratusan Juta, Ada Vivo X50, Vivo X50 Pro, V20

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Harga HP iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS: Cek Selengkapnya Ada Di Sini

- Print out Info GTK.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler