Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial

6 Desember 2020, 21:34 WIB
Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial. /Galih Pradipta /Antara Foto

LAMONGAN TODAY - Juliari Peter Batubara (JPB) akan mengundurkan diri dari jabaran Menteri Sosial, usai ditetapkan dan ditahan terkait dugaan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemeterian Sosial, mengenai bantuan sosial di wilayah Jabodetabek 2020.

“Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri,” ucap Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.

Juliari sebagai tahanan KPK mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapi saat ini.

Baca Juga: Harga HP Realme RAM Jumbo Jelang Akhir Tahun 2020: Realme 6, Realme 7, Realme X3 SuperZoom

“Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman,” kata Juliari.

KPK akan menahan Juliari beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari mulai 6 Desember 2020 hingga 25 Desember 2020.

Juliari ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Cabang KPK, di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sedangkan tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Update Bacaan Sholawat Nabi yang Pendek, Bisa Diamalkan Kapan dan Di Mana Saja

Juliari ditetapkan menjadi tersangka penerima suap beserta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Sementara pemberi suap, yaitu dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Tiga tersangka lain sudah ditahan lebih dulu, sejak 5 Desember 2020 hingga 24 Desember 2020.

Santoso ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, serta Harry di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC.

Baca Juga: Imam Darto Blunder, Diserang Netizen Gara-gara ‘Bela’ Koruptor

Juliari diduga menerima suap sejumlah Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako yang ditujukan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N sebagai orang kepercayaan Juliari untuk digunakan memabyar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Belum Masuk Sebagai Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Secara Teliti!

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.

Sehingga Juliari diduga menerima suap sejumlah Rp17 miliar.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler