Lukman menekankan pentingnya para pengguna jalan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Selain itu juga Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Baca Juga: Main Game Emoji Mix Emoji Mic bisa lewat Emoji Kitchen, Gboard, Emojible, Tikolu, dan Bitmoji
Ia mengemukakan bahwa ketidakdisiplinan pengguna jalan sering menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang.
Menurut dia, sejak Januari hingga Februari 2022 ada 17 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang yang meliputi enam kecelakaan.
Kecelakaan itu, melibatkan kereta api dan kendaraan serta 11 kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pejalan kaki.
Baca Juga: Liga Champions 10 Maret 2022: Manchester City vs Sporting Lisbon, Link Streaming, H2H, Prediksi
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan," kata Luqman.***