"Menyandang status isoman saja sudah terganggu psikis mereka apalagi dijemput dengan beramai-ramai, mereka pasti tidak mau. Kita tegas namun dengan cara yang lebih santun dan bermsyarakat,” terangnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, menyampaikan penjemputan terhadap warga masyarakat yang terpapar Covid-19 khususnya yang melaksanakan isolasi mandiri ini dilakukan guna mengurangi jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Niat Puasa Tasu'a dan Asyura, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
“Berdasarkan hasil evaluasi, isolasi mandiri tidak berdampak dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Lamongan" jelasnya.
"Dengan melaksanakan isolasi terpusat (isoter ) warga masyarakat yang terpapar covid-19 bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik,“ ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau pada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, menerapkan 5 M antara lain mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi interaksi dan mobilisasi guna memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Anda Sudah Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BLT BPUM? Cek Di Dua Situs Resmi Milik Pemerintah Ini
Usai melaksanakan apel gelar pasukan Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan langsung melaksanakan penjemputan terhadap warga masyarakat yang terpapar Covid-19 yang masih melaksanakan isolasi mandiri untuk selanjutnya dibawa ke tempat isolasi terpusat yang telah disiapkan.***