Pada kesempatan tersebut, Bupati Yes meminta masyarakat menaati panduan teknis pemotongan hewan kurban sebagaimana yang tertuang dalam SE Dirjen PKH No. 8017 Tahun 2021.
Pemerintah melakukan mitigasi resiko yakni di lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pelaksanaan kurbang.
Baca Juga: Deretan Kondisi yang Sebabkan Penularan Covid-19 Kian Cepat: Tertawa, Bicara Hingga Bernyanyi
Beberapa ketentuannya yakni, penjualan dan pemotongan hewan kurban dilakukan ditempat yang berijin, wajib menggunanan APD minimal masker, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh dan penyediaan fasilitasi cuci tangan dan hand sanitizer.
“Sebisa mungkin penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), kalaupun tidak di RPH dipastikan semua yang memotong itu sehat, tidak terpapar, dan ketentuan2 lainnya.
"Semuanya itu sifanya adalah untuk menjaga jangan sampai ini menjadi klaster baru.” Tegas Bupati Yes.***