Kandidat di Pilkada Ngawi dan Kediri Lawan Kotak Kosong

- 27 September 2020, 00:26 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Fian Afandi-Pikiran rakyat)
Ilustrasi Pilkada. (Fian Afandi-Pikiran rakyat) /

LAMONGAN TODAY -- 19 daerah di Jawa Timur akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Namun dari jumlah itu, terdapat dua daerah yang kandidatnya melawan kotak kosong.

"Ada dua daerah, yaitu Kabupaten Kediri dan Kabupaten Ngawi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam di Surabaya, diikutip dari antara, Sabtu 9 September 2020.

Baca Juga: Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Berselisih, Dokter Tirta Bela Risma: Fokus Swab

Pilkada Kabupaten Kediri hanya diikuti pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa, sedangkan peserta Pilkada Kabupaten Ngawi adalah Ony Anwar Harsono-Dwi Riyanto Jatmiko.

Pasangan Hanindhito-Maria Ulfa di Pilkada Kediri diusung koalisi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat.

Kemudian pasangan Ony - Dwi Riyanto pada Pilkada Ngawi diusung koalisi Partai Golkar, NasDem, PPP, Gerindra, Hanura, PAN, PKS, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Valentino Rossi Masih Akan Balap Satu Musim Lagi, Pindah ke Petronas Yamaha

Sementara itu, KPU Kabupaten Kediri telah menerapkan pilihan di kolom kanan dan kiri dalam rapat pleno pengundian tata letak posisi pasangan calon di pilkada setempat dengan calon tunggal.

Pada rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman tata letak pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kediri di Pilkada Serentak 2020, Hanindhito - Maria Ulfa mendapatkan posisi kolom kiri dalam surat suara dilihat dari sudut pandang pemilih.

Begitu juga Pilkada Ngawi yang pada rapat pleno lalu pasangan Ony-Dwi Riyanto mendapatkan posisi kolom kiri dalam surat suara dilihat dari sudut pandang pemilih.

Baca Juga: Konflik Antar Lembaga Sebabkan Timor Leste Porak Poranda, Presiden Ramos Horta Terbaring Kritis

Di sisi lain, mulai Sabtuini dilakukan tahapan kampanye digelar dan akan berakhir pada 5 Desember mendatang.

KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.

"Diimbau kepada seluruh peserta Pilkada, tim pemenangan maupun seluruh masyarakat harus mematuhi aturan kampanye, terutama protokol kesehatan," kata Choirul Anam.

Baca Juga: Masuk Daftar Termiskin Dunia, Presiden Timor Leste Kedua hanya Bisa Pasrah

Diketahui, adapun 19 kabupaten/kota akan menggelar pilkada 2020 di Jatim, yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.***

Editor: Nugroho

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x