Kisah Pembantu Rumah Tangga Aasal Nganjuk, Jawa Timur Tuntut Balik Jaksa di Singapura

- 26 September 2020, 00:58 WIB
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura /Facebook

Baca Juga: Update Harga HP Samsung yang Mengalami Penurunan: Ada Samsung Galaxy M10, M30s, M31

Mereka diwakili oleh Penasihat Negara Kristy Tan, Jeyendran Jeyapal dan Jocelyn Teo dari divisi sipil kamar jaksa agung pada konferensi Rabu kemarin.

Sebelumnya, Parti pertama kali dihukum dan dijatuhi hukuman penjara 26 bulan pada Maret tahun lalu, setelah hakim distrik memutuskan dia bersalah atas empat tuduhan pencurian barang-barang dari Liew dan keluarganya.

Dalam pembebasan Partu Liyani, Hakim Chan Seng Onn menyatakan bahwa Liew dan putranya Karl memiliki 'motif yang tidak pantas' menuduhnya melakukan pencurian pada tahun 2016.

Baca Juga: Update Harga HP Samsung yang Mengalami Penurunan: Ada Samsung Galaxy M10, M30s, M31

Parti Liyani juga mengancam akan mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja karena dipaksa bekerja di rumah putra Liew Mun Leong dan kantor.

Di antara temuan Hakim Chan, ia mencatat bahwa jaksa penuntut seharusnya mengungkapkan sepenuhnya bahwa pemutar DVD Pioneer, yang dituduh dicuri oleh Parti, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Selama persidangan Pengadilan Distrik, Balchandani menuduh kedua DPP tersebut melakukan teknik 'sulap' untuk menunjukkan bahwa pemutar DVD berfungsi.

Baca Juga: Istri Minta Dulu Berhubungan Badan ke Suami  agar Dosa Masa Lalu Diampuni, Benarkah Demikian?

Hal ini yang menyebabkan Partu mengakui bahwa itu berfungsi meski sebenarnya tidak. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat dengan judul Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x