Maka petugas sekitar pukul 14.00 WIb dengan serangkaian upaya petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki dengan inisial YRHS (22) warga Jalan Mayor Sujadi Noyobongso Kelurahan Jepun Kecamatan atau Kabupaten Tulungagung dan inisial TE (30) warga Jalan Mayor Sujadi Noyobongso Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Dari ke 5 orang tersangka yang diamankan, masing masing mempunyai peran dan tugas yang berbeda.
Baca Juga: Kumpulan 10 Link Twibbon HUT Polwan Ke 74, Desain Keren Untuk Unggahan Media Sosial
Tiga orang tersangka DR, TC dan PSN berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan 2 (dua) orang tersangka inisial YRHS dan TE perperan sebagai pengedar sabu-sabu.***