Dua Orang Jadi Tersangka Akibat Jual Beli Satwa Dilindungi, Harganya Capai Rp 20 Juta

- 28 Agustus 2022, 12:25 WIB
Penjualan satwa dilindungi.
Penjualan satwa dilindungi. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

LAMONGAN TODAY - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZAI dan APP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto, mengatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP, kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” ujarnya lewat keterangan tertulisnya, pada Sabtu (27/08/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu Klebus oleh Denny Caknan, Lengkap Jawa dan Bahasa Indonesia

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.

Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi berbagai jenis.

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy.

Baca Juga: Remaja di Pringsewu Terciduk Tengak Tuak, Polisi Langsung Lakukan Ini

Wadirreskrimsus Polda Jatim menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus yang tersembunyi. Sehingga sulit dideteksi oleh petugas.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x